Jelang Pilkada, Kemenag Riau Bekali ASN Soal Larangan Ikut Politik Praktis

id jelang pilkada, kemenag riau, bekali asn, soal larangan, ikut politik praktis

Jelang Pilkada, Kemenag Riau Bekali ASN Soal Larangan Ikut Politik Praktis

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Kanwil Kemenag Riau, Drs. H Ahmad Supardi Hasibuan MA mengatakan ASN di jajarannya tidak boleh terlibat politik praktis dalam menghadapi Pilkada tahun 2018, Piplres dan Pileg tahun 2019.

"Jika larangan tersebut dilanggar maka akan berakibat fatal bagi ASN yang bersangkutan, maupun institusi tempat dia bekerja, sehingga ASN tetap harus menjaga netralitas," kata Ahmad Supardi Hasibuan di Pekanbaru, Selasa.

Larangan tersebut disampaikanya pada kegiatan Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Bidang Hukum bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, diikuti 60 peserta terdiri atas utusan kemenag kabupaten/kota, Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri dan Swasta. Juga menampilkan nara sumber dari praktisi hukum, akademisi, dan Bawaslu.

Kegiatan pembinana tersebut bertemakan "Netralitas Aparatur Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah".

Menurut dia, bagi ASN yang terlibat politik praktis, akan dikenakan sanksi berat mulai dari kurungan penjara dan denda, ini harus ditatai apalagi banyak persoalan hukum yang terkait dengan ASN.

Ia merinci sejumlah larangan bagi ANS dalam menyikapi suksesi demokrasi di Indonesia yakni pertama, ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, kedua ASN dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah.

Berikutnya, dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah. Dilarang menghadiri, mengunggah, memberi "like" mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online maupun medsos.

"ASN dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik, keenam dilarang foto bersama degan bakal calon kepala daerah, dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik," katanya.

Semenatra itu pembinaan sumber daya manusia di bidang hukum, diberikan agar ASN lebih mengetahui pentingnya perundang-undangan yang berlaku, dan meningkatkan pemahaman Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 sehingga profesionalitas pemahaman terhadap bidang hukum akan meningkat.