Bawaslu RI Putuskan PBB Sebagai Peserta Pemilu 2019

id bawaslu ri, putuskan pbb, sebagai peserta, pemilu 2019

Bawaslu RI Putuskan PBB Sebagai Peserta Pemilu 2019

Jakarta, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang yang sebelumnya tidak diloloskan Komisi Pemilihan Umum pada penetapan partai peserta Pemilu 2019.

"Bawaslu Mengabulkan Gugatan PBB melawan KPU. Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos dibatalkan oleh Bawaslu. PBB dinyatakan sah sebagai Peserta Pemilu 2019," ujar Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra dalam ciutannya di Twitter, Minggu malam.

Sebelumnya, Sabtu (17/2), KPU telah mengumumkan penetapan 14 partai politik peserta Pemilu 2019. Duapartai dianggap KPU tidak memenuhi syarat ketika dilakukan verifikasi faktual, yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia.

PBB mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu pada Senin (19/2) dan PKPI pada Selasa (20/2).

PBB tidak lolos karena partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat di satu kabupaten, yakni Manokwari Selatan, Papua.

Menurut Yusril, penyebab tidak lolosnya PBB di kabupaten itu karena anggota PBB kurang enam orang.