Jakarta, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang yang sebelumnya tidak diloloskan Komisi Pemilihan Umum pada penetapan partai peserta Pemilu 2019.
"Bawaslu Mengabulkan Gugatan PBB melawan KPU. Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos dibatalkan oleh Bawaslu. PBB dinyatakan sah sebagai Peserta Pemilu 2019," ujar Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra dalam ciutannya di Twitter, Minggu malam.
Sebelumnya, Sabtu (17/2), KPU telah mengumumkan penetapan 14 partai politik peserta Pemilu 2019. Duapartai dianggap KPU tidak memenuhi syarat ketika dilakukan verifikasi faktual, yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia.
PBB mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu pada Senin (19/2) dan PKPI pada Selasa (20/2).
PBB tidak lolos karena partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat di satu kabupaten, yakni Manokwari Selatan, Papua.
Menurut Yusril, penyebab tidak lolosnya PBB di kabupaten itu karena anggota PBB kurang enam orang.
Berita Lainnya
Puluhan mantan Panwascam se-Pekanbaru jalani evaluasi menjadi Badan Adhoc Pilkada 2024
29 April 2024 6:21 WIB
Pemilu di Meranti, dari politik uang hingga hoaks
28 April 2024 9:47 WIB
Bawaslu Meranti evaluasi Panwascam, yang tak penuhi syarat akan direkrut ulang
25 April 2024 1:05 WIB
Bawaslu RI siap hadapi 270 perkara PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi
16 April 2024 15:49 WIB
Bawaslu Riau klaim Pemilu 2024 kondusif berkat peran media dan masyarakat
05 April 2024 6:01 WIB
Bawaslu ingatkan KPU RI rekapitulasi suara Pemilu 2024 harus tepat waktu
14 March 2024 13:37 WIB
Menko Polhukam minta ikuti mekanisme Bawaslu dan MK jika ingin gugat pemilu
28 February 2024 15:02 WIB
Bawaslu RI sebut pengawas pemilu yang meninggal bisa dapat santunan dobel
27 February 2024 16:50 WIB