Polda Riau Jadwalkan Panggilan Pertama pada 2 Tersangka Korupsi Pipa PDAM Inhil

id polda riau, jadwalkan panggilan, pertama pada, 2 tersangka, korupsi pipa, pdam inhil

Polda Riau Jadwalkan Panggilan Pertama pada 2 Tersangka Korupsi Pipa PDAM Inhil

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menjadwalkan pemeriksaan pertama setelah penetapan tersangka korupsi pipa transmisi PDAM Kabupaten Indragiri Hilir.

"Pekan depan kita jadwalkan pemanggilan pertama keduanya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, di Pekanbaru, Sabtu.

Ia menuturkan pemanggilan tersebut juga sebagai upaya penyidik melengkapi berkas-berkas penyidikan sebelum diserahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Riau.

Gidion mengatakan dalam perkara itu penyidiknya juga telah memintai keterangan belasan saksi. Para saksi yang diperiksa tersebut berasal dari berbagai kalangan, seperti aparatur sipil negara (ASN), kontraktor, hingga pekerja proyek.

Dalam perkara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua tersangka, berinisial EM dan Sb.

Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara medio Februari 2018. Dalam perkara itu, tersangka EM merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Sb kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan meski telah menetapkan dua tersangka, penyidik masih terus melakukan pengembangan penanganan perkara tersebut.

Ia menuturkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu.

Dugaan korupsi yang ditangani Polda Riau itu berawal dari laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat. Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau pada 2013 itu, menghabiskan dana Rp3.415.618.000. Pelaksanaan proyek itu diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.

Dalam kontrak pada Rencana Anggaran Belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10, sedangkan di lokasi pekerjaan pemasangan pipa tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sedangkan pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Namun, pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut. Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau "provisional hand over" sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah, atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta. Denda keterlambatan lima persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900 dan jaminan pelaksanaan lima persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900 sehingga diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.041.561.800 ***