Musnahkan 3 Kg Ganja, Polres Bengkalis Lakukan Dengan Cara Membakar

id musnahkan 3, kg ganja, polres bengkalis, lakukan dengan, cara membakar

Musnahkan 3 Kg Ganja, Polres Bengkalis Lakukan Dengan Cara Membakar

Bengkalis (Antarariau.com)- Polres Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, memusnahkan tiga kilogram ganja kering dan 200 gram sabu-sabu hasil sitaan Satres Narkoba awal tahun 2018, di Mapolres Bengkalis, Kamis.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SH SIK menyebutkan, sejumlah Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan dari empat tersangka yakni RR, R alias Cocak, RJ dan AH yang saat ini sudah menjalani proses hukum di Mapolres Bengkalis.

"Pemusnahann barang bukti ini terhadap 4 kasus yang ditangani Polres Bengkalis dengan empat tersangka. Adapun yang kita musnahkan tadi adalah sabu-sabu dan ganja kering," kata Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni kepada sejumlah wartawan.

Dia mengatakan, pengungkapan peredaran Narkotika itu terjadi di beberapa tempat berbeda, diantaranya Kecamatan Mandau Bahtin Solapan, Kecamatan Bantan dan Mandau.

"Untuk sementara ini hanya empat tersangka yang diamankan," ujarnya lagi.

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dengan cara di blender, sedangkan untuk daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum dimusnahkan, AKBP Abas Basuni menyampaikan sebagian barang bukti juga disisihkan untuk uji Laboratorium Forensik.

Sementara terhadap Empat tersangka ini di jerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Ketua PN Bengkalis Drs Sutarno, Perwakilan Pemkab Bengkalis, Ketua BC Munif, perwakilan Kejaksaan, Kepala Kesbangpol, Kasatpol PP dan KNPI Bengkalis. ***2***