Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir dengan total 121,52 kilogram sabu, 4.592 butir ekstasi, 647 butir Happy Five, 257,8 gram heroin, 34,85 gram ketamin, dan 624 cartridge cairan vape narkotika, Rabu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, barang haram ini dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas yang dicampur cairan pembersih lantai serta dibakar.
Wakapolda Riau Brigjen Andrianto Jossy Kusumo menyebutkan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi sejak Juni - Agustus 2025 dari jaringan narkotika internasional yang melibatkan berbagai peran, mulai dari kurir hingga bandar, dengan total 34 tersangka.
"Jika ada satu saja warga yang menggunakan narkoba maka alasan itu cukup untuk melakukan penindakan,” ucapnya.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 18 kasus. Modus penyelundupan sebagian besar melalui jalur laut menggunakan pelabuhan-pelabuhan tikus di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau.
"Beberapa kasus diantaranya ada keterlibatan narapidana di Lapas,” ujarnya.
Salah satu pengungkapan besar terjadi pada 17 Agustus 2025, ketika petugas menggagalkan pengiriman 42,4 kilogram sabu dari dua kurir berinisial WS dan AHA. Keduanya diketahui mendapat perintah dari AM, yang hingga kini masih buron.
Tambah Kombes Putu, upah para kurir beragam mulai dari Rp4 juta hingga ratusan juta rupiah, bahkan sejumlah kasus terhubung dengan narapidana di dalam lapas.