Anggota DPRD Riau Ikut jadi Jurkam Pilgubri Jangan Sampai Mengganggu Kinerja Sebagai Wakil Rakyat

id anggota dprd, riau ikut, jadi jurkam, pilgubri jangan, sampai mengganggu, kinerja sebagai, wakil rakyat

Anggota DPRD Riau Ikut jadi Jurkam Pilgubri Jangan Sampai Mengganggu Kinerja Sebagai Wakil Rakyat

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengimbau Anggota Dewan yang menjadi juru kampanye pada Pilkada Riau tahun ini, agar melakukan cuti untuk aktivitas kampanye secara berkala sehingga tidak mengganggu kinerjanya sebagai wakil rakyat.

"Kalau banyak yang cuti tentu akan mengganggu kinerja disini. Nanti kita akan atur agar jangan serentak. Misalnya untuk minggu ini diatur berapa, minggu depan berapa, secara berkala," sebut Noviwaldy Jusman di Pekanbaru, Minggu.

Politisi Demokrat ini mengatakan belum mengetahui siapa saja anggota dewan yang sudah mengajukan surat cuti untuk ikut kampanye. Menurutnya surat itu diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Riau, Septina Primawati Rusli dan informasi nya sudah ada beberapa anggota yang mengajukan.

Hampir dua pekan belakangan kampanye dialogis pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Riau berlangsung. Aktivitas di Gedung DPRD Riau dari pantauan kian sepi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo menyebutkan bahwa tidak ada yang salah dengan kondisi itu. Sebagai kader dari partai, tentu berkewajiban atas partai yang mengusung calon. Namun dikatakan Sunaryo bahwa kegiatan kampanye tersebut tidak mengganggu kegiatan legislasi.

"Dewan kan pekerjaannya tidak hanya melulu di kantor. Ya, kalau rapat mereka datang, tetap terlaksana kegiatan dewan, ini saya rasa tidak akan mengganggu," ungkapnya.

Dia menambahkan setiap ada kegiatan di DPRD, seperti rapat paripurna, Anggota Dewan juga tetap hadir. Sehingga cuti kampanye ditegaskannya tidak mengganggu aktivitas dewan.

Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada Serentak 2018 berlangsung dari 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018 mendatang.

Berdasarkan aturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63, menyebutkan seluruh pejabat negara yang menjadi juru kampanye harus mengajukan cuti tiga hari sebelum menjadi jurkam, dimana pejabat negara itu tidak dapat menggunakan fasilitas negara selama cuti kampanye.

Meski terlihat banyak kader Partai Politik yang menjabat sebagai Anggota DPRD ikut kampanye, namun baru tiga orang anggota DPRD Riau yang melaporkan pengajuan izin cuti. Ketiga wakil rakyat tersebut berasal dari Partai Golkar.

Hal itu diakui Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan yang menyebutkan baru tiga orang Anggota DPRD Riau yang menembuskan permohonan cutinya ke Bawaslu Riau. ***2***