Siak, (Antarariau.com) - Komisi II DPRD kabupaten Siak meminta dinas perdagangan dan perindustrian setempat untuk menata ulang pembagian zonasi pasar tradisional Sungai Apit agar pedagang tidak lagi komplain dan merasa keberatan.
"Solusinya dinas perdagangan dan perindustrian (Disdagprin) harus menata ulang pembagian zona pasar," kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Muhtarom di Siak, Rabu.
Dikatakan Muhtarom, sebagian pedagang merasa keberatan dan komplain terhadap pembagian zonasi yang ditetapkan Disdagprin pada pasar dua lantai tersebut. Dimana lantai pertama diperuntukkan untuk zona ikan, daging, sayur, bahan pokok dan barang harian. Sedangkan lantai atas khusus untuk zona pakaian/kain.
"Tapi masalahnya pedagang kain keliling tak mau diletakkan di kios atas, mereka maunya di kios bawah," sebut dia.
Meskipun pada Senin (29/1) Komisi II DPRD Siak sudah melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan dinas perdagangan dan perindustrian (Disdagprin), Kabag hukum sekdakab, Satpol PP, camat Sungai Apit dan pedagang, untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. Namun beberapa pedagang masih juga enggan dengan keputusan pembagian los
Dalam hearing tersebut, pedagang yang merasa sudah lama berjualan di pasar tradisional sebelum direnovasi merasa dirugikan karena diletakkan di lantai dua, sedangkan lantai bawah ditempati oleh pedagang pendatang baru.
Mereka menilai los bagian bawah (lantai satu) merupakan tempat yang strategis, sementara dilantai dua jarang dikunjungi konsumen karena harus menaiki tangga terlebih dahulu.
Namun menurut anggota Komisi II lainnya, Syamsurizal meminta pedagang untuk bisa memahami pengaturan pembagian zona pasar berdasarkan jenis, agar pasar dapat tertata rapi.
"Peraturan dibuat agar pasar tertata, misalnya pedagang kain dengan pedagang kain. Tidak mungkin pedagang kain bercampur dengan pedagang daging," sebut Syamsurizal.
Pertemuan hari itu kata Syamsurizal, belum cukup untuk memutuskan kebijakan pembagian lapak. Kedepannya akan dilakukan lagi pertemuan yang melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga konflik pedagang dengan pemerintah segera terselesaikan.
Sebelum dilaksanakan hearing pada Senin (29/1) antara pedagang dengan Disdagprin dan DPRD setempat. Para pedagang juga sempat melakukan aksi mogok untuk tidak mengisi pos yang sudah ditetapkan.