Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Polresta Dumai berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 834 gram yang melibatkan seorang pecatan sipir asal Palembang dan perempuan berprofesi perawat dari Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan, Rabu mengatakan, keseluruhan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ini lima orang, dan pertama kali diamankan adalah pria berinisial DF saat turun dari kapal feri di Pelabuhan Dumai.
"Tersangka DF baru turun dari kapal feri asal Bengkalis, dan petugas bea cukai menyita sepuluh paket sabu disimpan dalam tas bawaan, kemudian empat pelaku lain hasil pengembangan," kata Kapolres Restika.
Disebutkan dia, setiba di terminal penumpang Pelindo, petugas bea cukai mencurigai tas bawaan DF, kemudian dilakukan pemeriksaan barang di mesin x-ray, diketahui membawa paket sabu-sabu.
Selanjutnya DF berperan sebagai kurir ini diamankan, dan dia mengaku diupah Rp20 juta untuk mengantarkan barang haram itu ke Dumai, atas suruhan dari seorang pelaku di Kabupaten Bengkalis.
Pengembangan dari kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku lain dalam dua kali kegiatan operasi penangkapan di salah satu hotel di Dumai dan Kota Duri Kecamatan Mandau Bengkalis.
"Dua pelaku diamankan di sebuah hotel dengan dua paket sabu sabu dan enam butir ekstasi, kemudian di kota duri sepasang suami istri dan didapati 30 ekstasi dan 80,51 gram sabu," sebut Restika.
Kapolres menegaskan, lima pelaku berperan sebagai kurir, dan sejauh ini belum bisa disimpulkan apakah masuk dalam sindikat internasional, namun seorang warga Bengkalis sudah ditetapkan jadi target operasi.
Sementara, Kepala BC Dumai Adhang Noegroho menyebut, pengungkapan kasus ini hasil sinergi bersama dengan kepolisian dan dari penindakan ini diklaim bisa menyelematkan 4 ribu jiwa anak bangsa.
"Pelaku menumpangi kapal feri dumai line dari bengkalis ke terminal pelindo dumai dengan jumlah barang bukti 834 gram sabu, dan ini diketahui setelah petugas menganalisa penumpang dan memeriksa barang bawaan," terang Adhang.
Kasus ini dilimpahkan ke Polres Dumai untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terhadap lima pelaku, polisi akan menjerat dengan Undang-undang Narkotika. ***2***