Bengkalis, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mengingatkan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu agar waspada dan berhati-hati menggunakan media sosial pada tahun ini.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di Bengkalis, Rabu, menyampaikan hal itu karena 2018 adalah tahun politik, dimana Provinsi Riau juga termasuk salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak.
Pilkada di Riau antara lain untuk Pemilihan Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hilir.
Terkait Pilkada 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), Asman Abnur, pada 27 Desember 2017 lalu, juga telah menyurati seluruh para Bupati. Termasuk Bupati Bengkalis.
"Dalam Surat Menpan & RB tersebut PNS dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon (Balon) Kepala Daerah, visi dan misi mereka maupun keterkaitan lain dengan Balon/pasangan Balon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial," kata Bupati Amril.
Selain itu, setiap PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis, juga dilarang melakukan foto bersama dengan Balon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
"Sesuai surat Menpan & RB tersebut, bagi yang melanggar tentu ada sanksi. Maka dari itu, seluruh PNS di Pemkab Bengkalis kami ingatkan agar tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau mengindikasikan politik praktis atau berafiliasi," pesan Bupati Amril.
Sesuai surat Menpan & RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tersebut, Bupati Amril Mukminin kembali mengingatkan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis agar berhati-hati. **