Tembilahan (Antarariau.com) - Polres Kabupaten Indragiri Hilir, Riau berhasil mengungkap tiga orang pelaku pencuri uang milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kotabaru yang beraksi pada Senin(1/1).
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra saat rilis kasus pencurian uang di BRI unit Kotabaru di Tembilahan, Kamis mengungkapkan tiga orang komplotan yang berhasil diciduk Ri alias Ko (26) yang merupakan security bank itu, Sap alias Cep (32) pekerjaan petani dan Ka alias PL (61) yang juga seorang petani.
Ketiga tersangka masih ada hubungan keluarga dan sama-sama merupakan warga Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
Polres Inhil juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp998.068.000 yang berhasil disita kembali dari pelaku, sedangkan sisa uang Rp100.580.000 dari total Rp1.098.724.000 yang berhasil dicuri, masih dalam pencarian yang disebutkan disimpan di tempat keponakannya.
Selain itu juga disita dua buah gembok dalam keadaan rusak dan dua buah anak kunci.
Kronologis penangkapan bermula dari olah TKP yang menunjukkan adanya kejanggalan. Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup, pada hari Rabu (4/1) pukul 16.00 WIB Unit Opsnal mengamankan Satpam yang bernama Ri alias Ko.
Tersangka Ko mengakui perbuatannya tersebut dilakukan bersama dua orang tersangka lainnya yakni Sap alias Cep dan Kah alias PL.
Selanjutnya penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh Unit Opsnal dibantu oleh Personel Polsek Keritang, pada hari Rabu (4/1) sekira pukul 20.30 WIB. Adapun uang hasil curian tersebut disimpan didalam gudang padi milik tersangka Kah, yang terletak di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Kotabaru Reteh.
Dari pemeriksaan awal diketahui peran ketiga tersangka yakni tersangka Ri alias Ko sebagai eksekutor, seorang diri menjalankan aksinya, dengan kunci yang diambilnya waktu melaksanakan tugas jaga di bank tersebut.
Tersangka Kah berperan mengantarkan tersangka Ri melaksanakan aksinya dan kemudian bersama-sama menyembunyikan uang hasil curiannya ke gudang padi milik tersangka Kah dan tersangka Sap alias Cep berperan sebagai orang yang memancing penjaga malam Heri Rioprima, untuk keluar dari bank yang dijaganya dan kemudian memberi Heri minuman keras saat tersangka Ri beraksi.
"Ketiga tersangka, bersama barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Christian.