Kadis PU Meranti Ditangkap Kejari Atas Tuduhan Korupsi Pembangunan Dermaga

id kadis pu, meranti ditangkap, kejari, atas tuduhan, korupsi pembangunan dermaga

Kadis PU Meranti Ditangkap Kejari  Atas Tuduhan Korupsi Pembangunan Dermaga

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Selatpanjang menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi, terkait dengan statusnya sebagai tersangka korupsi pembangunan Dermaga Sungaitohor Barat, Provinsi Riau.

"Penahanan ini untuk mempermudah pemeriksaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang Roy Modino dalam pernyataan pers yang diterima Antara di Pekanbaru, Kamis.

Eksekusi penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan pada Rabu (3/1). Hariadi kini ditahan di Rumah Tanahan Selatpanjang bersama tiga tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu ditahan oleh pihak kejaksaan setempat.

Tersangka lainnya, antara lain FY yang kini menjabat Kepala Bidang Kebersihan Dinas PU Selatpanjang dan dua tersangka lainnya berinisial Y dan B, sebagai pemenang tender dan subkontraktor proyek pembangunan Dermaga Sungaitohor Barat.

Penahanan Hariadi selama 20 hari ke depan, sedangkan tiga orang tersangka lainnya sudah masuk tahap perpanjangan waktu penahanan selama 40 hari.

"Kalau masih kurang ya kita tambah lagi," kata dia.

Pihak Kejari Selatpanjang menduga Hariadi terlibat dalam skandal rasuah proyek infrastruktur itu saat masih menjabat Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Proyek Dermaga Sungaitohor Barat menggunakan dana APBD Kepulauan Meranti dengan nilai sekitar empat miliar rupiah. Pembangunan dermaga tersebut dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama pada 2014 dengan dana yang digelontorkan sebesar Rp500 juta. dan kemudian tahap kedua pada 2015 dengan anggaran Rp3,5 miliar.

Kejaksaan memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut berkisar Rp850 juta lebih.

"Namun, kita akan menjumpai ahli sebab besar kemungkinan kerugian mencapai Rp1,1 miliar," kata dia.