Maju Pilkada Siak, Irving Kahar mundur dari Kadis PU Tarukim

id Pilkada Siak 2024, Irving Kahar Arifin, Kadis PU Tarukim, calon bupati Siak

Maju Pilkada Siak, Irving Kahar mundur dari Kadis PU Tarukim

Irving dan Sugianto ketika menjemput bersama Sekjen DPP PDIP Hasto Kritianto. (ANTARA/HO-FB Juwana)

Siak (ANTARA) - Poros ketiga Pemilihan Kepala Daerah Siak memunculkan calon mengejutkan yaitu Irving Kahar Arifin-Sugianto yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Siak Joko Susilo, Minggu, memastikan pihaknya mengusung Kepala

Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman Siak, Irving Kahar Arifin dan Anggota DPRD Riau, Sugianto tersebut. Begitu juga dengan PDI Perjuangan dan PKB akan menjadi koalisi.

“Alasannya sederhana saja, rekam jejak seorangIrving yang sudah 20 tahun bekerja membangun Siak dengan tangan dinginnya, berhasil mengubah wajah Siak menjadi kabupaten yang maju dengan infrastruktur sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Joko Susilo.

Ia tidak menampik pada awalnya memajukan nama Sugianto dan Ketua DPC PDI Perjuangan, Syahrul. Namun seiring perkembangan politik, akhirnya memantapkan diri mengusung Irving-Sugianto.

“Ini sangat pas, kami pikir ini memang momentum untuk Pak Irving dan Sugianto,” tambahnya.

Sementara Irving Kahar mengatakan dirinya maju karena pilihan politim. Meskipun harus menantang petahana Bupati Siak Alfedri hubungan baiknya dengan Alfedri yang notabene adalah atasannya sebagai ASN dan juga temannya sejak kecil.

“Ini pilihan politik dan kami saling menghormati,” ujar Irving.

Irving sendiri untuk ni telah memperlihatkan keseriusannya untuk maju Pilkada Siak. Dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN.

“Iya, Pak Irving sudah mengajukan surat pengunduran diri dari ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak, Zulfikri.

Zulfikri menyebut, Irving telah mengajukan surat pengunduran diri pada 23 Agustus 2024. Pihaknya segera memproses surat pengunduran diri tersebut.

Surat pernyataan pengunduran diri dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon. Pernyataan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik kembali.