Bengkalis (Antarariau.com)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, Riau memaparkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak harus mencantumkan tanggal, bulan dan tahun lahir.
"Sebagian besar NIK memang mengikuti tanggal lahir, bulan dan tahun lahir, tapi dalam kasus tertentu ada NIK yang berbeda dengan tanggal bulan dan tahun lahir, karena ini bukan angka mati," kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Bengkalis, Rinaldi, Selasa.
Hal itu dijelaskannya terkait adanya keraguan sebagian masyarakat yang telah menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang tidak mencantumkan tanggal, bulan dan tahun lahir tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Rinaldi, masyarakat tidak perlu ragu dan kawatir, karena NIK ini adalah data statis yang tidak bisa diubah selamanya, bahkan apabila seseorang yang sudah meninggal dunia pun NIK nya masih melekat.
"NIK ini biasanya bersifat unik dan tunggal, tercetak secara otomatis melalui sistem dan selamanya akan terekam dan ada dalam data base kependudukkan nasional," katanya.
Menurutnya, jika seseorang sudah merekam dan mempunyai KTP-E, maka NIK yang ada di KTP-E itulah yang juga akan dicantumkan pada semua dokumen kependudukan, termasuk untuk dimanfaatkan oleh lembaga pengguna atau untuk pelayanan publik.
"NIK tidak bisa diubah dan tidak perlu diubah meskipun NIK tersebut berbeda dengan tanggal, bulan dan tahun lahir seseorang," katanya.
Dijelaskannya, jika seseorang dalam mengentri data dan memasukan nomor NIK namun tidak keluar harap segera dilaporkan ke Disdukcapil Bengkalis.