Bengkalis (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis memastikan bahwa penduduk akan terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Dukcapil sebagai dokumen kependudukan yang akan bisa diakses oleh masyarakat.
"Kami ingin memastikan seluruh penduduk terdaftar dalam SIAK Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Dukcapil. Penduduk memiliki dokumen kependudukan secara lengkap, seperti KTP-el, KIA, Akta Kelahiran dan lainnya, dimanapun mereka berdomisili dalam Kabupaten Bengkalis, di perkotaan maupun pedesaan," ujar Sektretaris Disdukcapil Bengkalis Nurfaridinsyah ketika membuka sosialisasi pelayanan dan pemanfaatan data kependudukan tahun 2022, Selasa, (19/7) di Kecamatan Pinggir.
Nurfaridinsyah mengatakan Disdukcapil menyelenggarakan sosialisasi pelayanan dan pemanfaatan data kependudukan sejalan dengan Visi Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah Maju dan Sejahtera.
"Hal ini sebagai pelaksanaan menuju reformasi birokrasi serta penguatan nilai-nilai agama dan budaya menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan masyarakat yang berkarakter," kata Nurfaridinsyah.
Nurfaridinsyah menambahkan bahwa dalam lima tahun ke depan Pemkab Bengkalis melaksanakan delapan program unggulan untuk guna mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermasa, diantaranya, Mendekatkan Petugas Pelayanan Kependudukan Kepada Masyarakat, Meningkatkan Sistem Pelayanan Kependudukan Berbasis Online, menyediakan Mobil Layanan Online Kependudukan (Molduk).
Berbagai inovasi dan kebijakan telah dibuat dan dilaksanakan untuk mengimplementasikan Program unggulan tersebut, antara lain pembentukan UPT Disdukcapil dan beroperasi dengan kewenangan penuh pada 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis.Dioptimalkan peran petugas registrasi yang ditunjuk di setiap desa/kelurahan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke UPT di ibukota kecamatan atau Disdukcapil untuk mendapatkan pelayanan, dan masih ada 9 inovasi lainnya yang semuanya bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapatkan pelayanan.
Nurfaridinsyah berharap melalui sosialisasi yang dilaksanakan dapat semakin meningkatkan implementasi tertib administrasi kependudukan, antara lain Tertib Database Kependudukan, Tertib Penerbitan NIK, Tertib kepemilikan Dokumen Kependudukan (KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil).
Pelayanan di bidang Kependudukan merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis BERMASA, karena penduduk menjadi titik sentral tujuan pembangunan yang dilaksanakan.