Wisatawan Keluhkan Pembalakan Liar Di Bukit Rimbang Baling

id wisatawan keluhkan, pembalakan liar, di bukit, rimbang baling

Wisatawan Keluhkan Pembalakan Liar Di Bukit Rimbang Baling

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pembalakan liar yang merajalela di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling di Kabupaten Kampar, Riau, tidak hanya merusak lingkungan melainkan juga membuat tidak nyawan wisatawan yang melancong ke sana.

"Saya yang rencana mau berwisata jadi tidak nyaman, apalagi sudah dicurigai macam-macam oleh warga," kata seorang wisatawan Adrian (25) kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Adrian menceritakan ketika dirinya bersama sejumlah kawan ingin berwisata sambil memancing di kawasan konservasi itu. Ketika mereka tiba Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri, yang merupakan desa terluar serta jadi pusat aktivitas warga dari dan menuju Bukit Rimbang Baling, sejumlah lelaki tak dikenal langsung mendatangi dan menuding mereka berasal dari organisasi tertentu. Para wisatawan ini kemudian paham maksud orang tersebut setelah melihat kayu-kayu bertebaran di dermaga.

"Orang ini sepertinya was-was karena ingin melindungi kerja pembalakan kayu mereka. Yang tidak enak dari wisatawan karena dari datang sampai pulang dicurigai terus," katanya.

Ia mengaku sangat terkejut saat memancing di Sungai Subayang yang membelah kawasan konservasi itu, kayu-kayu besar berbentuk gelondongan lewat dengan leluasa. Karena merasa tidak nyaman, wisatawan tersebut tidak ingin berlama-lama di dalam.

Baca juga:Pembalakan Liar Di Kawasan Konservasi Rimbang Baling Merajalela Secara Terorganisir

"Ini bukan pertama kali saya ke tempat ini, tapi baru kali ini saya merasa takut sampai tidak berani mengeluarkan kamera buat foto-foto," keluhnya.

Wisatawan berharap agar aparat penegak hukum bisa menghentikan pembalakan liar yang merusak hutan alam Bukit Rimbang Baling. "Kalau pemerintah ingin tempat ini jadi destinasi wisata, tolong dikelola dengan benar dan melibatkan warga setempat supaya tidak ada lagi yang menebangi pohon dihutan," katanya.

Berdasar Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986 dan SK Gubernur I Riau Nomor Kpts.149/V/1982, kawasan Bukit Rimbang Baling seluas 136.000 hektare (ha) ditetapkan sebagai suaka margasatwa. Masalah kemudian muncul karena sudah ada desa-desa di dalam kawasan itu, sedangkan sesuai aturannya kawasan suakamargasatwa tidak boleh ada aktivitas manusia kecuali untuk riset, pendidikan dan wisata terbatas.

Selama ini, Bukit Rimbang Baling juga dikunjungi wisatawan karena keindahan alamnya berupa sungai dengan airnya yang jernih dan terdapat beberapa air terjun di dalamnya.

Pengelolaan dan pengamanan Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling adalah tanggung jawab dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau sebagai perwakilan didaerah. Kenyataannya pembalakan kayu secara ilegal seperti tanpa ada penindakan hukum yang berarti.