Rawan Konflik, Camat-Lurah Dumai Diminta Teliti Dalam Urusan Surat Tanah

id rawan konflik, camat-lurah dumai, diminta teliti, dalam urusan, surat tanah

Rawan Konflik, Camat-Lurah Dumai Diminta Teliti Dalam Urusan Surat Tanah

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Wali Kota Dumai, Provinsi Riau Zulkifli As meminta camat dan lurah teliti dan berhati-hati dalam memproses surat tanah agar tidak menimbulkan masalah hukum karena masalah pertanahan termasuk rawan konflik.

Zulkifli mengatakan kasus pertanahan ini menjadi sorotan dan jika muncul persoalan hukum, juga berpotensi melibatkan banyak pihak, selain penjual dan pembeli.

"Masalah pertanahan ini sangat kompleks karena di atasnya banyak kepentingan, apalagi menyangkut aset strategis nasional sehingga camat dan lurah harus teliti," tegas Zulkifli di Dumai, Rabu.

Ia menyebutkan penanganan pertanahan di Dumai saat ini belum berjalan baik, meski berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah. Ia menyebutkan luas tanah tidak bertambah ukurannya sementara jumlah penduduk terus meningkat.

Di samping itu, di Kota Dumai saat ini terbentang berbagai persoalan pertanahan sebab hanya 24 persen yang statusnya sudah jelas, sedangkan sisa 76 persen merupakan kawasan hutan.

"Status kota untuk Dumai terbilang tak layak, sebab masih banyak kawasan hutan dan ini jadi masalah bagi kita menata dan membangun, camat dan lurah jangan melegalkan surat tanah di atas kawasan hutan," sebutnya.

Zulkifli menyatakan kompleksnya persoalan tanah juga karena hingga kini rancangan tata ruang wilayah belum ada sehingga pemerintah daerah kesulitan menyelesaikan kasus tanah.

Dia juga menekankan camat dan lurah harus berkoordinasi dengan ketua rukun tetangga di lingkungan warga dalam menangani persoalan pertanahan agar tidak menimbulkan konflik.

Salah satu persoalan pertanahan perlu diselesaikan, yaitu pemutakhiran data administrasi pertanahan dan sengketa tanah meliputi perebutan hak atas kepemilikan tanah jelas maupun tidak jelas.

Sementara itu Kepala Bagian Pertanahan Setdako Dumai Syahrinaldi berharap berbagai persoalan pertanahan di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui penyuluhan, sosialisasi dan pengenalan lebih dekat tentang ketentuan pertanahan.

"Untuk penyelesaian kasus pertanahan ini, pemerintah terus melakukan langkah nyata guna menyatukan pemikiran berdasarkan peraturan perundangan berlaku, dan salah satu cara dengan penyuluhan dan sosialisasi," kata Syahrinaldi.