Siak (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, mengamankan sebanyak 260 unit telepon seluler ilegal atau melanggar peraturan perdagangan di jalan lintas Perawang, Siak, KM 70 Kecamatan Dayun.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK di Siak mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat Sat Reskrim melakukan razia di depan Mako Polres Siak.
"Tim memberhentikan sebuah mobil Avanza yang saat itu melintas. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukanlah enam ransel tas yang berisikan barang-barang elektronik berupa handphone," kata Barliansyah, Sabtu.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku barang-barang tersebut dibawanya dari Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau menuju Kota Pekanbaru, Riau.
Selain mengamankan barang bukti lanjut dia, polisi juga memeriksa T (45), HJ (30), dan AZ (21). Saat dimintai keterangan, ketiganya mengaku barang-barang tersebut merupakan miliknya yang di bawa dari Tanjung Pinang.
Ketiganya disangkakan Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 104 Jo Pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Berita Lainnya
Tahun Ini Avanza Di Aceh Sudah Terjual 1.260 Unit
22 November 2015 7:33 WIB
Mulai 15 September, handphone, komputer genggam dan tablet ber-IMEI ilegal mulai akan diblokir
16 September 2020 10:00 WIB
3.500 ton beras impor asal Kamboja tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
02 November 2023 13:27 WIB
Kapal asal Tanjung Balai Asahan angkut hasil pertanian tujuan Malaysia karam
31 July 2023 13:20 WIB
Terseret arus hingga ke Pulau Bengkalis, dua nelayan Meranti akhirnya ditemukan selamat
28 June 2022 17:52 WIB
Dua nelayan Meranti diduga hilang di perairan Karimun - Selat Malaka
27 June 2022 14:27 WIB
Polres Siak pasang stiker cahaya pada truk di Tol Permai
25 April 2024 22:09 WIB
Polres Siak hancurkan narkoba, knalpot, dan ratusan botol miras
05 April 2024 21:08 WIB