260 Unit Handphone Ilegal Asal Tanjung Pinang Diamankan Polres Siak

id 260 unit, handphone ilegal, asal tanjung, pinang diamankan, polres siak

260 Unit Handphone Ilegal Asal Tanjung Pinang Diamankan Polres Siak

Siak (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, mengamankan sebanyak 260 unit telepon seluler ilegal atau melanggar peraturan perdagangan di jalan lintas Perawang, Siak, KM 70 Kecamatan Dayun.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK di Siak mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat Sat Reskrim melakukan razia di depan Mako Polres Siak.

"Tim memberhentikan sebuah mobil Avanza yang saat itu melintas. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukanlah enam ransel tas yang berisikan barang-barang elektronik berupa handphone," kata Barliansyah, Sabtu.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku barang-barang tersebut dibawanya dari Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau menuju Kota Pekanbaru, Riau.

Selain mengamankan barang bukti lanjut dia, polisi juga memeriksa T (45), HJ (30), dan AZ (21). Saat dimintai keterangan, ketiganya mengaku barang-barang tersebut merupakan miliknya yang di bawa dari Tanjung Pinang.

Ketiganya disangkakan Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 104 Jo Pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.