Jual sabu, pengangguran asal Siak Kecil ditangkap polisi

id polres Bengkalis,kecamatan Siak kecil,kabupaten Bengkalis,desa tanjung damai

Jual sabu, pengangguran asal Siak Kecil ditangkap polisi

Ilustrasi narkoba jenis sabu. (ANTARA/HO)

Bengkalis (ANTARA) - HM (28), seorang pemuda pengangguran di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, ditangkap aparat Polres Bengkalis, ketika menunggu konsumen pembeli sabu.

"Terduga pengedar sabu inisial HM itu kita tangkap pada 14 Juli 2024 di Jalan Poros Desa Tanjung Damai. Pelaku saat ditangkap bersama salah seorang rekanya sedang berada di semak rumput tepi sungai," kata Kasat Narkoba Polres BengkakisIptu Hasan Basri, Kamis.

Tambah Kasat Hasan, tim mengambil langkah hukum dengan melakukan penggrebegan terhadap dua terduga.

Namun pada saat akan ditangkap salah satu melarikan diri dengan terjun ke sungai.

"Setelah itu dilakukan penggeledahanditemukan barang bukti diantaranya , tujuh paket diduga jenis sabu (1,34 gram), satu kaca pirek, satu alat hisap bong, satu mancis, satu gunting pres, dua plastik klip pembungkus Sabu. dua sendok dan satu handphone Android," terang Kasat Hasan.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui sabu miliknya yang sebelumnya diperoleh dari Khaidiryang menerjunkan diri ke sungai.

"Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Dan pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya.