Tembilahan (Antarariau.com) - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Wardan mengingatkan para Kepala Desa untuk memahami peraturan yang berlaku dalam menjalankan tugas agar tidak ada keraguan saat mengambil kebijakan.
Imbauan tersebut disampaikannya saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Bayas Jaya, M Ka ap dan Kepala Desa Pekan Tua, Ibnu Sofyan, Kecamatan Kempas, Selasa (7/11).
"Saya memandang perlu bagi para Kepala Desa, dalam hal ini bagi kedua Kepala Desa yang baru saja dilantik untuk memahami peraturan yang berlaku, khususnya peraturan -peraturan yang berkaitan dengan Desa dan Pemerintahan Desa serta Keuangan Desa. Sebab, peraturan ini bersifat dinamis, setiap saat bisa berubah," ucap Bupati, Selasa.
Tidak hanya itu, Bupati juga berpesan, agar setiap Kepala Desa dapat mengerti dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Desa selain memamahi berbagai peraturan sebagai pedoman sehingga arah dan tujuan kebijakan menjadi lebih jelas.
Ia mengungkapkan, pelantikan kedua Kepala Desa tersebut merupakan langkah implementasi atas amanah Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang termaktub pada pasal 38 ayat 2.
"Undang - undang tersebut mengharuskan Kepala Desa terpilih untuk bersumpah atau berjanji sebelum memangku jabatan sebagai Kepala Desa definitif. Barusan amanah tersebut kita lakukan dengan disaksikan langsung oleh masyarakat," ujarnya.
Tidak hanya disaksikan oleh puluhan masyarakat Desa, yang terpenting, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini disaksikan oleh Allah SWT.
"Sumpah yang diucapkan tidak hanya sebatas janji lisan semata, melainkan memiliki pertanggungjawaban dihadapan Yang Maha Kuasa, Allah SWT. Bagaimana para Kepala Desa ini merealisasikan janji dan amanah yang diberikan masyarakat selama menjabat nanti," tuturnya.
"Sudah banyak tugas yang menunggu. Laksanakan tugas dan pegang amanah dengan sebaiknya," tambahnya lagi seraya mengatakan kedua Kepala Desa yang dilantik merupakan output dari Pilkades serentak Kabupaten Inhil yang diselenggarakan pada tanggal 30 Agustus lalu.
Untuk diketahui, dengan dilantiknya dua orang Kepala Desa dari Kecamatan Kempas ini, maka total Kecamatan se - Kabupaten Inhil yang telah melaksanakan pelantikan adalah empat Kecamatan, terdiri dari Kecamatan Tembilahan Hulu, Kecamatan Concong, dan Kecamatan Batang Tuaka. (ADV)
Berita Lainnya
Polres Inhil siapkan rekayasa lalu lintas untuk kelancaran debat Paslon Bupati dan Wabup 2024
09 November 2024 12:46 WIB
Polres Inhil siapkan 126 personel amankan debat Kandidat Bupati dan Wakil Bupati
07 November 2024 14:20 WIB
KLB Malaria di Desa Kuala Selat Inhil
02 October 2024 20:06 WIB
Pj Bupati Inhil soroti kebersihan Tembilahan, banyak sampah numpuk di jalan
04 September 2024 19:11 WIB
Telah 31 tahun bersama, Ferryandi resmi tinggalkan Golkar Inhil
29 August 2024 11:15 WIB
NasDem serahkan SK Dukungan, Herman resmi maju sebagai Cabup Inhil
22 August 2024 19:28 WIB
Prihatin dengan kondisi kebersihan, Erisman Yahya akan canangkan program Kamis Bersih
20 August 2024 14:41 WIB
Erisman Yahya ajak Forum TJSLBU tingkatkan kesejahteraan masyarakat
19 August 2024 20:08 WIB