Bupati Inhil: Pahami Peraturan Agar Tak Ragu Ambil Keputusan

id bupati inhil, pahami peraturan, agar tak, ragu ambil keputusan

Bupati Inhil: Pahami Peraturan Agar Tak Ragu Ambil Keputusan

Tembilahan (Antarariau.com) - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Wardan mengingatkan para Kepala Desa untuk memahami peraturan yang berlaku dalam menjalankan tugas agar tidak ada keraguan saat mengambil kebijakan.

Imbauan tersebut disampaikannya saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Bayas Jaya, M Ka ap dan Kepala Desa Pekan Tua, Ibnu Sofyan, Kecamatan Kempas, Selasa (7/11).

"Saya memandang perlu bagi para Kepala Desa, dalam hal ini bagi kedua Kepala Desa yang baru saja dilantik untuk memahami peraturan yang berlaku, khususnya peraturan -peraturan yang berkaitan dengan Desa dan Pemerintahan Desa serta Keuangan Desa. Sebab, peraturan ini bersifat dinamis, setiap saat bisa berubah," ucap Bupati, Selasa.

Tidak hanya itu, Bupati juga berpesan, agar setiap Kepala Desa dapat mengerti dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Desa selain memamahi berbagai peraturan sebagai pedoman sehingga arah dan tujuan kebijakan menjadi lebih jelas.

Ia mengungkapkan, pelantikan kedua Kepala Desa tersebut merupakan langkah implementasi atas amanah Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang termaktub pada pasal 38 ayat 2.

"Undang - undang tersebut mengharuskan Kepala Desa terpilih untuk bersumpah atau berjanji sebelum memangku jabatan sebagai Kepala Desa definitif. Barusan amanah tersebut kita lakukan dengan disaksikan langsung oleh masyarakat," ujarnya.

Tidak hanya disaksikan oleh puluhan masyarakat Desa, yang terpenting, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini disaksikan oleh Allah SWT.

"Sumpah yang diucapkan tidak hanya sebatas janji lisan semata, melainkan memiliki pertanggungjawaban dihadapan Yang Maha Kuasa, Allah SWT. Bagaimana para Kepala Desa ini merealisasikan janji dan amanah yang diberikan masyarakat selama menjabat nanti," tuturnya.

"Sudah banyak tugas yang menunggu. Laksanakan tugas dan pegang amanah dengan sebaiknya," tambahnya lagi seraya mengatakan kedua Kepala Desa yang dilantik merupakan output dari Pilkades serentak Kabupaten Inhil yang diselenggarakan pada tanggal 30 Agustus lalu.

Untuk diketahui, dengan dilantiknya dua orang Kepala Desa dari Kecamatan Kempas ini, maka total Kecamatan se - Kabupaten Inhil yang telah melaksanakan pelantikan adalah empat Kecamatan, terdiri dari Kecamatan Tembilahan Hulu, Kecamatan Concong, dan Kecamatan Batang Tuaka. (ADV)