TNI Sita Ratusan Trenggiling Dari Dua Penyelundup Di Bengkalis

id tni sita, ratusan trenggiling, dari dua, penyelundup di bengkalis

TNI Sita Ratusan Trenggiling Dari Dua Penyelundup Di Bengkalis

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Patroli gabungan Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai dan Armada Barat mengamankan dua pelaku penyelundup seratus Trenggiling saat melintasi Perairan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino menjelaskan, seratus ekor satwa liar dilindungi dengan berat total 500 kilogram ini diangkut pelaku menggunakan satu kapal jaring nelayan.

"Dua pelaku diduga sebagai transportir pengiriman trenggiling ini, ditangkap Selasa dini hari tadi berkat informasi masyarakat," kata Danlanal Yose Aldino kepada pers, Selasa.

Disebutkan, dua pelaku perdagangan tidak resmi satwa trenggiling ini diamankan merupakan warga Selat Baru Sungai Liung Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial A (25) dan B (22).

Kronologis penangkapannya, lanjutnya, ketika diterima informasi masyarakat, prajurit AL diturunkan ke lokasi guna melakukan penyelidikan operasi darat dan laut guna memastikan dugaan penyelundupan satwa langka tersebut.

Tim darat melakukan observasi dan pengembangan informasi di sekitar Bengkalis, Sungai Siak Kecil dan Perairan Sei Pakning karena didapat kabar tempat itu kerap dijadikan lokasi perdagangan gelap trenggiling.

"Sedangkan patroli keamanan laut menggunakan kapal combat boat ditugaskan untuk bergerak di perairan siak kecil dan pakning guna menelusuri kebenaran informasi penyelundupan hewan trenggiling itu," sebutnya.

Akhirnya, tidak lama berselang, tim berhasil mengidentifikasi salah satu kapal diduga digunakan untuk mengangkut trenggiling saat melintas di depan Pasar Baru Sei Pakning, kemudian dilakukan pengejaran.

Setelah diamankan, dua pelaku kepada petugas mengaku mendapat upah Rp800 ribu per orang jika berhasil menyelundupkan hewan pemakan semut bersisik jenis mamalia tersebut.

Dua pelaku dikenakan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 ayat 2 yaitu mengeluarkan secara ilegal satwa liar dilindungi dengan pidana penjara 5 Tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Penyelundupan hewan trenggiling juga berhasil digagalkan Bea Cukai Dumai pada 5 Oktober 2017, sebanyak 95 ekor asal Jambi, diangkut sebuah mobil Toyota Innova tanpa pengemudi di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning Bengkalis.

Selain itu, petugas Bea Cukai Dumai juga menyita dua kotak berisi sisik hewan trenggiling seberat 37,55 kilogram dari dalam mobil tersebut, dan penanganan lebih lanjut, diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.