Selatpanjang (Antarariau.com) - Jajaran TNI AD di Provinsi Riau menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu sekitar 1,6 kilogram, 500 butir ekstasi dan 500 butir pil happy five, di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin.
"Kami mendapat informasi bahwa akan ada narkoba masuk dalam skala besar, dan berdasarkan pengintaian kami menemukan barang terlarang itu disebuah kamar wisma atau penginapan," kata Komandan Rayon Militer 02 Tebing Tinggi, Mayor Arm Bismi Tambunan kepada Antara di Selatpanjang, Senin malam.
Ia menjelaskan Koramil 02 mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di kamar 05 lantai dua Wisma Holiday Jalan Tengku Umar, Kota Selatpanjang. Personel TNI AD mengintai di wisma tersebut untuk menunggu orang yang diduga terlibat.
"Kami menunggu beberapa jam karena ada info bahwa ada orang yang sengaja meninggalkan narkoba itu di dalam kamar, dan akan ada orang berbeda yang menjemputnya," ucapnya.
Menurut dia, ada seorang menggunakan helm yang mencurigakan datang ke lobi dan menanyakan kunci kamar tersebut. Namun, belum sempat orang tersebut masuk ke kamar, Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti menangkap orang tersebut.
"Sempat terjadi perang mulut anggota kami dengan polisi, dan ketika ditanyakan ternyata orang berhelm itu adalah oknum polisi setempat yang sudah menjadi target operasi penangkapan," katanya.
Oknum polisi itu berinisial TH dengan pangkat Briptu.
"Kami awalnya tidak tahu kalau Briptu TH itu adalah polisi," katanya.
Menurut dia, pihaknya merelakan oknum polisi tersebut untuk dibawa oleh Satres Narkoba Polres Meranti. Namun, barang bukti narkoba diamankan oleh TNI.
"Kami mencurigai oknum polisi itu terlibat dalam transaksi narkoba ini. Tapi biar itu pihak polisi yang menjelaskan," katanya.
"Rencana baru besok kita serahkan ke Polres Meranti karena kebetulan hari ini Kapolres juga tidak ada ditempat," lanjut Bismi.