Koruptor dana Bantuan Gempa Di

id koruptor dana, bantuan gempa di

Pekanbaru, 18/5 (ANTARA) - Terdakwa Humizri divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, karena terbukti melakukan korupsi dana bantuan gempa Sumatera Barat pada 2007 senilai Rp500 juta.

Mantan Kepala Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Provinsi Riau itu oleh majelis hakim dinyatakan terbukti telah melakukan atau melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah di dalam UU No.20/2001.

Majelis hakim yang diketuai Karrel Tuppu yang didampingi dua hakim anggota, Minannor Rahman dan Budi Prasetya, juga menambah hukuman denda Rp100 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini juga didasari dalam fakta-fakta dipersidangan dan keterangan saksi-saksi maupun saksi ahli dalam memberikan keterangannya dipersidangan.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dua tahun enam bulan dengan denda 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam memberikan vonis tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa akibat perbuatannya telah merugikan masyarakat korban gempa yang membutuhkan bantuan pada saat itu.

Di lain pihak, hakim menilai terdakwa telah menghambat program pemerintah yang saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Hal yang meringankan terdakwa, kata dia, dana bantuan tersebut sudah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Di samping itu, terdakwa mengakui perbuatanya dan tidak pernah dihukum serta terdakwa akan memasuki masa pensiun.

Usai pembacaan putusan tersebut, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mempergunakan hak-haknya.

"Saya koordinasi dengan penasihat hukum saya Pak Hakim," ujar terdakwa dalam persidangan.

Setelah melakukan koordinasi dengan penasihat hukumnya, Said, terdakwa menyatakan upaya hukum banding, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Usai mendengarkan kejelasan dari kedua belah pihak majelis hakim kemudian menutup sidang.