Kejari Rengat Tetapkan Tersangka Koruptor Dana Pendidikan

id kejari rengat, tetapkan tersangka, koruptor dana pendidikan

Kejari Rengat Tetapkan Tersangka Koruptor Dana Pendidikan

Rengat, (Antarariau.com) - Pihak Kejaksaan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menetapkan RA sebagai tersangka koruptor dana bantuan pendidikan tahun 2007 yang jumlahnya mencapai Rp839 juta.

"Tersangka sudah ditetapkan dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat ini tersangka RA ditetapkan sebagai tahanan kota karena sakit," Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat melalui Kepala Seksi Intelijen Restu Andi Cahyono di Rengat, Senin.

Dikatakannya, penetapan status tersangka dibuat setelah memenuhi beberapa unsur dan alat bukti penyidikan korupsi Dana Bantuan Pendidikan dari APBD Provinsi Riau tahun 200. Bantuan itu gunakan tidak melalui prosedur dan tidak semua sekolah mendapatkan bantuan tersebut

Total dana bantuan mencapai Rp6 Miliar untuk semua kabupaten/ kota se-Riau, namun untuk Indragiri Hulu dana bantuan mencapai Rp839 juta disalahgunakan. Dana itu ternyata langsung digunakan untuk membeli peralatan sekolah seperti tas dan alat tulis yang terindikasi kesalahan prosedur.

"Kasus dugaan korupsi dana bantuan pendidikan bagi pelajar SD di Kabupaten Inhu tahun 2007 dari APBD Provinsi Riau dengan tersangka RA sudah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Jumat (21/2) pekan kemarin," tegasnya.

Bahkan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Indragiri Hulu tersebut sudah ditetapkan sebagai tahanan kota pada hari yang sama. Berkas pemeriksaana sudah P-21 dan sudah masuk tahap dua, dalam pekan ini akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

"Secara prosedural, penggunaan dana oleh tersangka sudah menyalahi aturan, sebab seharusnya dana tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah dan tidak untuk membeli peralatan sekolah," tegasnya.

Dijelaskannya, tersangka dikenakan pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).