Rengat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 85 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Rabu.
"Barang bukti itu dari 85 perkara yang sudah ditangani selama beberapa bulan ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Inhu Romiyasi melalui Kasi Intelijen Arico di Rengat
Proses pemusnahan barang bukti itu berdasarkan amar putusan pengadilan terhadap seluruh barang bukti (BB) dan yang dirampas untuk dimusnahkan. Acara dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Inhu di Pematangreba.
Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Arico menyebutkan, BB dari 85 perkara itu terdiri dari kasus Kamnegtibum TPUL sebanyak 19 perkara, kasus terhadap orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 26 perkara, dan dan penyalahgunaan narkotika sebanyak 40 perkara.
Sedangkan jumlah barang bukti dan jenis yang dimusnahkan antara lain jenis narkotika sabu-sabu 591,24 gram dan ekstasi 1,16 gram.
Untuk senjata api yang dimusnahkan yakni satu pucuk Air Soft Gun dan dengan amunisi 27 butir.
"Secara umum perkara ini masih didominasi kasus narkotika," tegasnya.
Berita Lainnya
Truk pengangkut batu bara di Inhu ganggu kenyamanan lalu lintas
04 May 2024 17:57 WIB
Kodim 0302/Inhu mulai dirikan Posko untuk TMMD ke-120
03 May 2024 16:12 WIB
Dua polisi di Inhu dipecat, ini alasannya
02 May 2024 15:58 WIB
Hardiknas 2024, Bupati Inhu harap masyarakat dapat akses pendidikan
02 May 2024 15:26 WIB
Polres Inhu tangkap dua pencuri sepeda motor
30 April 2024 18:21 WIB
Bupati Rezita harap ada penurunan angka stunting di Inhu
29 April 2024 18:41 WIB
Kapolres Inhu siapkan doorprize saat nobar semifinal Piala Asia U-23
29 April 2024 14:24 WIB
Pastikan stok BBM, Polres Inhu datangi SPBU di Inhu
30 March 2024 15:38 WIB