Kejari musnahkan barang bukti dari 85 perkara, ada pistol

id Rengat,Indragiri Hulu

Kejari musnahkan barang bukti dari 85 perkara, ada pistol

Kejari Inhu Musnahkan BB (ANTARA/ASRI)

Rengat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 85 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Rabu.

"Barang bukti itu dari 85 perkara yang sudah ditangani selama beberapa bulan ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Inhu Romiyasi melalui Kasi Intelijen Arico di Rengat

Proses pemusnahan barang bukti itu berdasarkan amar putusan pengadilan terhadap seluruh barang bukti (BB) dan yang dirampas untuk dimusnahkan. Acara dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Inhu di Pematangreba.

Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Arico menyebutkan, BB dari 85 perkara itu terdiri dari kasus Kamnegtibum TPUL sebanyak 19 perkara, kasus terhadap orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 26 perkara, dan dan penyalahgunaan narkotika sebanyak 40 perkara.

Sedangkan jumlah barang bukti dan jenis yang dimusnahkan antara lain jenis narkotika sabu-sabu 591,24 gram dan ekstasi 1,16 gram.

Untuk senjata api yang dimusnahkan yakni satu pucuk Air Soft Gun dan dengan amunisi 27 butir.

"Secara umum perkara ini masih didominasi kasus narkotika," tegasnya.