Rengat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 85 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Rabu.
"Barang bukti itu dari 85 perkara yang sudah ditangani selama beberapa bulan ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Inhu Romiyasi melalui Kasi Intelijen Arico di Rengat
Proses pemusnahan barang bukti itu berdasarkan amar putusan pengadilan terhadap seluruh barang bukti (BB) dan yang dirampas untuk dimusnahkan. Acara dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Inhu di Pematangreba.
Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Arico menyebutkan, BB dari 85 perkara itu terdiri dari kasus Kamnegtibum TPUL sebanyak 19 perkara, kasus terhadap orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 26 perkara, dan dan penyalahgunaan narkotika sebanyak 40 perkara.
Sedangkan jumlah barang bukti dan jenis yang dimusnahkan antara lain jenis narkotika sabu-sabu 591,24 gram dan ekstasi 1,16 gram.
Untuk senjata api yang dimusnahkan yakni satu pucuk Air Soft Gun dan dengan amunisi 27 butir.
"Secara umum perkara ini masih didominasi kasus narkotika," tegasnya.
Berita Lainnya
Empat pengeroyok Jidon Kiki hingga tewas ditangkap Polres Inhu, lima buron
13 November 2024 16:04 WIB
Polres Inhu sikat 28 tersangka kasus narkoba, ada pecatan polisi
12 November 2024 16:48 WIB
Tiga peserta Pilkada Inhu adu gagasan
09 November 2024 13:20 WIB
Indra Prayoga sebut ormas harus jadi mitra pembangunan
07 November 2024 11:35 WIB
Polsek Peranap dorong guru ciptakan pillada damai
04 November 2024 10:17 WIB
Kesatuan bangsa penting walau beda pandangan politik
04 November 2024 10:13 WIB
Polsek Pasir Penyu petakan wilayah rawan di pilkada
03 November 2024 9:59 WIB
Polsek Lirik ingatkan petani gunakan hak pilih saat pilkada
03 November 2024 9:54 WIB