Perdana, Kejari Inhu pasang gelang detektor pada tahanan kota

id Rengat,Indragiri Hulu,Gelang detector

Perdana, Kejari Inhu pasang gelang detektor pada tahanan kota

Tersangka saat pmasangan gelang detektor. (ANTARA/HO-Kejari Inhu)

Rengat (ANTARA) - Pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu memasang gelang detectorkepada tahanan kota bernama Atizudin Lahagu bin Fatiaro Lahago secara perdana pada Rabu (14/8).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu Muhammad Ulinnuhadi Rengat, Kamis, mengatakan pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II atas nama Atizudin Lahagu yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dari Polsek Pasir Penyu.

"Pada saat itu juga, Kejari Inhu melakukan pemasangan gelang detektor kepada terdakwa," katanya.

Gelang detectionkityang dipasangkan kepada terdakwa itu terhubung dengan Whatsapp Hafis Aulia selaku Jaksa Penuntut Umum dan terhubung juga dengan operator Doris Silalahi di bidang Intelijen Kejari Inhu.

Detection kitmerupakan alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktivitas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Mereka bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu.

"Ini adalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan tahanan kota di Indonesia dan siap digunakan di Kejari Inhu," ujarnya.

Untuk diketahui, pada tahap penyidikan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Pasir Penyu

Namun pada saat Tahap II JPU melakukan penahanan terhadap terdakwa sebagai tahanan kota selama 20 hari sejak 14 Agustus 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Terdakwa Nomor : Print- 1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024 jenis penahanan tersebut dilakukan dengan dasar jaminan dari keluarga bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Selain itu, terhadap terdakwa untuk wajib lapor seminggu sekali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta akan mengikuti setiap jadwal persidangan.

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa diawali dari saksi Andrianus Indraha yang marah, berkata kasar serta mengeluarkan kata hinaan.

Bahkan, ia memerintahkan anaknya untuk menyerang anak terdakwa yang terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024 di sebuah warung kopi diKelurahanTanah Merah, Pasir Penyu.