Rengat (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri HuluWinro Tumpal Halomoan Haro Munthemembuat suatu terobosan dengan membangun Ruang Aspirasi Korban (RAK)dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap korban tindak pidana.
"Yang mana RAK tersebut memiliki program yang ditujukan untuk menjamin pengajuan hak restitusi korban. Salah satunya, mendengarkan aspirasi tuntutan dan pengembalian barang bukti saat tahap II yang kepemilikannya jelas - jelas milik dari korban tindak pidana," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu Muhammad Ulinnuha di Rengat, Rabu.
Hal tersebut lahir dari konsep pemikiran Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang menyadari bahwa dalam sistem peradilan pidana, tidak bisa hanya berorientasi kepada penjatuhan sanksi terhadap pelaku, melainkan juga perlindungan dan pemenuhan hak dari korban tindak pidana.
Hak tersebut antara lain hak atas restitusi, hak atas transparansi dan hak atas kejelasan status barang bukti milik korban.
Untuk hak atas restitusi penghitungannya harus melalui LPSK, sementara di Indonesia hanya ada 12 kantor perwakilan LPSK.
Untuk Provinsi Riau, tidak terdapat kantor perwakilan LPSK sehingga sangat menyulitkan bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan restitusi.
Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu membuat terobosan dengan mempermudah pengajuan restitusi dengan peran aktif Jaksa menawarkan hak restitusi pada korban.
Dan pengajuan tersebut hanya memerlukan nota pengeluaran ril dari korban. Selanjutnya, terobosan tersebut juga sudah disosialisasikan pada Pengadilan Negeri (PN) Rengat serta mendapat dukungan dalam pengajuan restitusi oleh korban saat proses persidangan.
Lebih lanjut, katanya, untuk memenuhi hak transparansi bagi korban, Kepala Kejari Inhu juga memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada pihak korban untuk menerima aspirasi tuntutan dari pihak korban terhadap pelaku tindak pidana.
Namun, hal tersebut bukan menjadi sesuatu yang mutlak akan dituntut sama persis dengan yang diharapkan pihak korban, tentunya tetap dengan mempertimbangkan sesuai fakta di persidangan.
Berita Lainnya
Ratusan warga Inhu dapat bantuan beras dari perusahaan swasta
23 November 2024 11:30 WIB
Loka POM Inhu musnahkan 43.903 produk tak layak
21 November 2024 13:58 WIB
Saat ke Inhu, Kapolda Riau : Gunakan suara dengan baik
20 November 2024 15:36 WIB
Siswa SMPN I Rakit Kulim dapat pembekalan bahaya narkoba
19 November 2024 14:08 WIB
Empat pengeroyok Jidon Kiki hingga tewas ditangkap Polres Inhu, lima buron
13 November 2024 16:04 WIB
Polres Inhu sikat 28 tersangka kasus narkoba, ada pecatan polisi
12 November 2024 16:48 WIB
Tiga peserta Pilkada Inhu adu gagasan
09 November 2024 13:20 WIB
Indra Prayoga sebut ormas harus jadi mitra pembangunan
07 November 2024 11:35 WIB