Kejari Inhu tahan dua tersangka korupsi di Bawaslu

id Rengat,Indragiri Hulu,Kejari inhu, Bawaslu inhu

Kejari Inhu tahan dua tersangka korupsi di Bawaslu

Dua Tersangka di Tahan Kajari Inhu. (ANTARA/Asri)

Rengat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Rabu, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2017-2018 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

"Tersangkanya adalah ED dan ZN dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 4-23 September 2024," kata Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intelijen Kepala Seksi Intelijen Muhammad Ulinnuha di Rengat, Rabu.

Penahanan itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 4 September 2024.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi di Bawaslu Indragiri Hulu sejak 2023 lalu.

Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir sebesar Rp929.004.199.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yuliantotelah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tertanggal 7 Maret 2024.

Berdasarkan fakta persidangan, pertimbangan Putusan Majelis Hakim, ditemukan adanya keterlibatan, keterkaitan (turut serta) antara terpidana Yulianto dengan tersangka ED dan tersangka ZN.

Berdasarkan putusan tersebut tersangka ED dan tersangka ZN turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di BawasluKabupatenInhu.

Mempertimbangkan fakta tersebut, kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Inhu kembali melakukan penyidikan terhadap perkaranya dengan memeriksa sebanyak 23 orang saksi dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti seperti keterangan saksi serta dokumen.

Kemudian Tim Penyidik Kejari Inhu menetapkan ED selaku bendahara pengeluaran pembantu Tahun 2017 dan ZN selaku bendahara pengeluaran pembantu Tahun 2017-2018 sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka ED dan tersangka ZN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Rengat selama 20 hari ke depan.