Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau melakukan penembakan terhadap komplotan pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan yang ditemukan memiliki senjata api ketika dilakukan penangkapan terhadapnya.
"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat berusaha melarikan diri dari dalam rumah namun tidak lama kemudian berhasil ditangkap dan telah ditembak karena melarikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.
Penangkapan dilakukan terhadap tiga pelaku di tempat berbeda. Pertama dilakukan terhadap tersangka MS (35) ketika pria asal Labuhan Batu, Sumatera Utara ini melintas di Simpang Empat Kilometer 11 Jalan Lintas Perawang-Siak Kecamatan Koto Gasib Minggu (27/8) malam.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan badannya. Kemudian ditemukan senjata api itu disembunyikan dibawah kursi tengah mobil berupa dua pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan 11 butir peluru tajam.
Kemudian setelah MA ditangkap, selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.40 WIB Minggu (27/8) dilakukan penangkapan terhadap SW (64). Pria tua asal Jambi ini ditangkap di Desa Dayun Kecamatan Dayun, Siak dan sempat ditembak.
Selanjutnya pada Senin (28/8) dini hari dilakukan lagi penangkapan terhadap AD (34) di Jl.Pertamina Desa Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kab.Siak. Pria asal Labuhan Batu, Sumut ini saat ditangkap juga dilakukan penembakan karena pelaku sempat melawan petugas.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap untuk mencari barang bukti dan apakah ada melakukan di tempat lain. Namun saat itu tersangka MS mencoba melarikan diri dan akhirnya dilakukan juga penembakan pada kakinya dan berhasil ditangkap kembali.
Selain senpi di atas, barang bukti lainnya adalah satu unit sepeda motor CB150R warna hitam yang digunakan untuk merampok. Juga ada uang sejumlah Rp4.510.000 dan surat kendaraan milik korban.
Dari keterangan ketiga pelaku, mereka mengakui telah melakukan beberapa kali perampokan di wilayah hukum Koto Gasip Polres Siak. Diantaranya pada 7 April, 2 dan 19 Agustus 2017.