Dumai (Antarariau.com) - Satu kewenangan perizinan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai dipangkas yaitu izin gangguan atau HO, menyusul terbit Permendagri 19/2017 tentang pencabutan aturan mengenai izin HO.
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPTSP Dumai Said Effendi di Dumai, Jumat mengatakan pencabutan kewenangan izin HO ini akan diterapkan Senin (21/8) pekan depan dan Dumai berpotensi kehilangan Rp3,5 miliar dari retribusi tahunan.
"Kewenangan pemerintah daerah melayani perizinan gangguan lingkungan atau HO dicabut, dan dumai berpotensi kehilangan pemasukan dari retribusi tahunan sekitar Rp3,5 miliar," ucap Said.
Dikatakan, DPTSP sebelumnya berwenang melayani 84 perizinan, dengan potensi pemasukan keuangan daerah terbanyak dari izin mendirikan bangunan (IMB) sementara, HO dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Pencabutan pelayanan izin gangguan HO ini, lanjutnya, juga diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri dan ditembuskan ke pemerintah daerah, selanjutnya untuk dilakukan sosialisasi.
"Kebijakan ini nantinya juga akan kita sosialisasikan ke masyarakat umum, dan bagi usaha yang sudah memiliki Ho tidak perlu lagi melakukan perpanjangan perizinan," ujarnya.
Dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, Pemerintah Dumai melalui DPTSP hingga Agustus 2017 sudah menerbitkan 1.179 lembar perizinan diajukan masyarakat dan pelaku usaha dengan realisasi penerimaan keuangan daerah sekitar Rp700 juta.
Adapun berbagai jenis perizinan menjadi kewenangan DPTSP Dumai, misalnya, izin racun api, surat izin praktek dokter, izin usaha jasa kontruksi, tanda daftar perusahaan, minuman alkohol, tanda daftar usaha pariwisata dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan serta lainnya.
Diketahui, pencabutan kewenangan izin Ho daerah merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan berusaha yang selama ini sering menjadi hambatan dalam proses perizinan dan merupakan amanah Presiden Jokowi.