Siak (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak mengesahkan Ranperda Laporan keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah setempat tahun 2016 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna, Senin.
Marudut Pakpahan selaku ketua Panitia Khusus Ranperda LKPJ kepala daerah tahun 2016 mengatakan, penyempurnaan Ranperda telah melalui tahapan diantaranya pengkajian dan juga perbandingan, perlu diapresiasi bahwa laporan keuangannya transparansi.
"Ini merupakan salah satu indikator transparansi yang baik bagi kinerja Pemerintah Kabupaten Siak dalam pengelolaan keuangan daerah dan diharapkan kedepan predikat penilaian WTP ini masih dapat dipertahankan," ujar Marudut saat menyampaikan hasil Pansus dalam sidang Paripurna.
Kendati demikian kata Marudut, pencapaian yang paling terendah berasal dari retribusi pajak air tanah. Pihaknya menilai, hal ini tidak bisa tercapai sebab target yang ditetapkan oleh Pemda terlalu tinggi.
Namun demikian, Pansus DPRD Siak telah melakukan telaah dan beberapa kajian tentang pembelanjaan Organisasi Perangkat Daerah dengan APBD yang dinilai memuaskan karena minimnya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
"Pansus juga meminta jajaran Pemkab Siak dapat bekerja lebih keras lagi dengan anggaran yang minim. Namun serapannya dapat terealisasi dengan lebih baik lagi," ungkapnya.
Usai pembacaan laporan dari ketua Pansus, dilanjutkan dengan penandatanganan, tanda disetujuinya Ranperda LKPJ Kepala Daerah tahun 2016 tersebut menjadi Perda. Yang dilanjutkan dengan serah terima dari Pemkab Siak ke DPRD setempat. (ADV)