Pekanbaru (Antarariau.com) - Paripurna Pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau yang semula diagendakan pada Senin (7/8) urung dilaksanakan, sebab masih banyak proses yang harus dilalui.
"Belum bisa ditentukan waktunya, Laporan baru diterima (dari Pansus RTRW Riau). Diinternal mereka masih ada administrasi yang belum, artinya masih ada proses kita tidak bisa terburu-buru," Ujar Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman di Pekanbaru, Senin.
Dedet yang merupakan salah-satu Pimpinan Badan Musyawarah DPRD Riau mengatakan, draf Ranperda RTRW yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak, akan dikaji secara menyeluruh, sehingga harus dilakukan secara berhati-hati.
Kemudian, hasil kerja Pansus RTRW Riau ini, lanjut dia, akan dibuka ke publik secara transparansi, sehingga tidak ada kesalah pahaman tentang kawasan hutan yang diputihkan yang bukan kewenangan pihaknya.
"Dan kita akan ekpos dulu biar semua transparan.
Kita tidak memutihkan (kawasan hutan), hanya usulan holding zone. Proses pelepasan itu di KementerianLHK," tuturnya.
Tahapan yang mesti dilalui yakni, mempublikasikan hasil uji publik, kemudian jika ada masukan diverifikasi dan diproses, barulah dilanjutkan dengan "Ketuk Palu" Ranperda RTRW.
"Setelah ketuk palu, disampaikan ke Menteri terkait untuk dibahas. Jika dikoreksi dikirim lagi ke DPRD untuk perubahan, tapi jika tidak ada koreksi disampaikan ke Gubernur. Barulah dilembar sahkan," tuturnya pula.
Pengesahan Perda RTRW Riau yang telah lama ditunggu-tunggu masyarakat dan diagendakan akan menjadi hadiah pada HUT Riau 2017 ini, ternyata harus ditunda.
"Dengan sangat menyesal kami tidak bisa penuhi itu. Kita berusaha secepatnya dalam tempo sesingkatnya melalui mekanisme yang diatur," ungkapnya.
Tentu sikap kehati-hatian ini diambil DPRD Riau, agar tidak meninggalkan dampak hukum jika dilakukan secara terburu-buru.
"Kalau terjadi apa-apa Presiden tidak bisa bantu kita,nantinya," kata Dedet pula.