DPRD Riau gesa Ranperda Tata Ruang Laut

id rtrw laut, laut, pesisir

DPRD Riau gesa Ranperda Tata Ruang Laut

Ilustrasi (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Komisi II DPRD Riau yang membidangi perikanan menggesa penyusunan rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah laut provinsi, agar selesai pada 2019 ini.

"Perda RTRW Laut ini sudah masuk dalam Prolegda 2019. Saat ini tahapannya sedang sinkronisasi dan pendataan kawasan pesisir di kabupaten/kota, tahun ini target perdanya disahkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Karmila Sari di Pekanbaru, Jumat.

Karmila meminta agar Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten/kota serius untuk membantu melakukan pendataan kawasan pesisir dan potensi produksi perikanan. Karena tanpa data yang rill, akan memperlambat penyelesaian perda tersebut.

"Data yang diberikan kita harap memang sesuai dengan realitanya. Data yang tidak rill barangkali karena faktor pengawasan yang lemah menjadi kendala. Berapa produksi, berapa hasil tangkapan ini juga sulit dilakukan. Memang butuh komitmen untuk pengembangan pesisir ini," sebut Politisi Golkar Riau itu.

Dia mengatakan, sesuai dengan arahan Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, kehadiran perda RTRW laut untuk mendorong pemanfaatan ruang dan sumber daya laut secara efisien.

"Sebagai dasar hukum bagi perizinan pemanfaatan ruang laut. RTRW Laut juga menjadi salah satu syarat pembuatan TPI (tempat pelelangan ikan)," sebutnya.

Legislator asal Rokan Hilir itu menambahkan, kawasan pesisir Riau selama ini kurang tergarap maksimal. Padahal garis pantai yang dimiliki cukup luas.

"Pendataan hasil produksi perikanan pantai per tahun itu kecil. Ini artinya belum maksimal. Dulu saja di Rohil potensi hasil lautnya sangat besar bahkan diakui dunia. Tapi sekarang malah sebaliknya," ujarnya.

Sementara, keberadaan perda RTRW Laut, dari segi lingkungan mengurangi kemungkinan dampak negatif dari pemanfaatan hasil laut dan menjamin ruang laut untuk keanekaragaman hayati dan konservasi hayati.