Anggaran revisi Perda RTRW Riau capai Rp3,9 miliar, Mardianto pesimis

id DPRD Riau,mardianto manan

Anggaran revisi Perda RTRW Riau capai Rp3,9 miliar, Mardianto pesimis

Mardianto Mantan (ANTARA/MArdianto M).

Pekanbaru (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Riau, Mardianto Manan mengaku pesimistis revisi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau dapat diselesaikan sesuai limit waktu yang diberikan Mahkamah Agung (MA) hingga Desember ini. Padahal anggaran untuk revisi perda ini sudah disiapkan sebesar Rp3,9 miliar di APDB 2021.

"Kita sudah beberapa kali memanggil DinasPUPR Riau sebagai yang bertanggung jawab mengerjakan revisi Perda ini. Mereka mengatakan sanggup, tapi ini tinggal dua bulan lagi, apa bisa terkejar,?" kata Mardianto Manan di Pekanbaru, Kamis.

Sebagai informasi, Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Riau digugat masyarakat melalui LSM. Kemudian, gugatan ini dibenarkan Mahkamah Agung (MA), sehingga 5 pasal harus dibatalkan. Kemudian, barulah ada revisi Perda ini, yang tanggungjawab pengerjaannya diberikan kepada Dinas PUPR Riau.

"Saya membayangkan ini tak selesai. Kemungkinan batal. Mudah-mudahan batal karena UU Cipta Karya (CK) belum selesai, petunjuk pelaksanannya (juklak) belum turun. bukan sebab lain," tambah dia.

Mardianto juga menyinggung bahwa Riau akan panen konflik lahan, yang diakibatkan ketidakjelasan ruang di Riau. Menurut Mardianto, dirinya sudah pernah mengatakan hal tersebut 6-7 tahun yang lalu. Dan menurut dia, gejalanya sudah dimulai hari ini.

"Saya selalu mengatakan, tentang konflik lahan ini, Riau akan panen konflik lahan, itu saya tulis 6-7 tahun lalu. Sekarang, kita sudah panen konflik itu," kata dia.