Forum Konsultasi syarat evaluasi Ranperda RTRW

id Pemkab Bengkalis,kabupaten bengkalis, bengkalis

Forum Konsultasi syarat evaluasi Ranperda RTRW

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H Heri Indra Putra ketika membuka Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis Tahun 2020-2024 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis.(Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H Heri Indra Putra menegaskan, Forum konsultasi menjadi salah satu syarat dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW di tingkat provinsi sekaligus syarat untuk mendapatkan persetujuan substansi pada Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

"Kegiatan konsultasi publik RTRW dan KLHS ini sangat penting untuk kita laksanakan, karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian penyusunan rencana tata ruang wilayah," ujar Heri ketika membuka Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis Tahun 2020-2024 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, Rabu (18/3/2020)

Heri menegaskan, Perda RTRW Kabupaten Bengkalis perlu disusun kembali dengan segera agar tidak menghambat pembangunan dan pelayanan investasi di Kabupaten Bengkalis.

"Selain itu penyusunan revisi RTRW Kabupaten Bengkalis dimulai sejak tahun 2010 yang lalu, sesuai Dengan Amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang mengamanatkan kepada seluruh daerah di Indonesia untuk melakukan penyesuaian atau peninjauan kembali satu kali dalam lima tahun," kata Heri.

Namun dalam penyusunannya, terdapat banyak permasalahan diantaranya adalah Perda RTRW Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 telah habis masa berlakunya yakni pada tahun 2009, belum sepakatnya Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau untuk menggunakan peta kawasan hutan yang diterbitkan oleh Kementerian LHK RI untuk dijadikan dasar dalam penyusunan RTRW.

“Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 19 Tahun 2004 tentang RTRW Kabupaten Bengkalis juga telah habis masa berlakunya yakni pada tahun 2014 lalu. Namun pada tahun 2018 lalu telah disahkannya pula Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2018 tentang rencana tata ruang wilayah RTRW Provinsi Riau tahun 2018-2028, oleh sebab itu RTRW Kabupaten Bengkalis perlu disusun kembali dengan segera agar tidak menghambat pembangunan dan pelayanan investasi di Kabupaten Bengkalis," pintanya.

Heri juga berharap, kegiatan konsultasi publik RTRW dan KLHS RTRW ini sangat penting dilaksanakan karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian penyusunan rencana tata ruang wilayah.

“Kami berharap semoga kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman kita bersama bahwa Perda RTRW sangat kita butuhkan dan juga menaruh harapan besar melalui kegiatan ini, kita dapat melahirkan berbagai pemikiran baru yang up to date, yang mampu menjadi jawaban dari berbagai problematika yang dihadapi daerah terkhusus dalam penataan ruang wilayah," kata Heri.

Baca juga: Libur corona, Plh Bupati Bengkalis minta pelajar tak habiskan waktu di Warnet

Baca juga: Antisipasi COVID-19, RSUD Mandau tiadakan jam bezuk