Terima Hasil Evaluasi RTRW dari Kemendagri, DPRD Riau Segera Menindaklanjuti

id terima hasil, evaluasi rtrw, dari kemendagri, dprd riau, segera menindaklanjuti

Terima Hasil Evaluasi RTRW dari Kemendagri, DPRD Riau Segera Menindaklanjuti

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pihak DPRD Riau segera menindaklanjuti hasil evaluasi peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah provinsi setempat yang diterima dari Kementerian dalam Negeri RI, Senin.

"Saya baru terima hasil evaluasinya hari ini melalui Pemprov, akan saya pelajari dahulu. Rencananya akan segera dijadwalkan untuk dilakukan pembahasan di DPRD Riau," kata Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman di Pekanbaru, Senin.

Dikatakan Politisi Demokrat tersebut, untuk agenda pembahasan hasil evaluasi itu, dijadwalkan pada Senin, 7 Mei 2018 mendatang.

"Semula saya sudah komunikasi dengan pimpinan dan ketua disepakati pembahasan Rabu besok. Namun hari ini setelah terima hasil evaluasinya Pemprov melalui Bapeda minta waktu sehingga disepakati Senin depan," jelas pria yang akrab disapa Dedet tersebut.

Sementaraa, Anggota DPRD Riau Asri Auzar menyebutkan setelah menjalani proses panjang akhirnya Peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah setempat disetujui Kementerian dalam Negeri.

"Alhamdulillah, setelah menunggu cukup lama sejak disahkan DPRD Riau, akhirnya Perda RTRW Riau disetujui dan ditandatangani Kemendagri," kata mantan Ketua Panitia Khusus RTRW DPRD Riau Asri Auzar beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, dengan disahkannya Perda RTRW Riau maka rencana pembangunan di Riau sudah mempunyai arah yang jelas. Karena Perda RTRW mengatur semua peruntukan kawasan.

"Dengan RTRW sudah disetujui, maka pembangunan akan jalan. Dalam RTRW semuanya sudah diatur. Mulai dari hutan lindung, kawasan industri, kawasan pemukiman, sudah semua," sebut Politisi Demokrat Riau itu.

Menurut Asri, evaluasi Ranperda RTRW Riau melibatkan banyak lembaga di Pusat karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Mulai dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral, dan Kemenko Perekonomian.

"Karena Perda RTRW ini sudah disususun secara rinci, maka untuk menerapkannya tidak perlu lagi dibuat Pergub. Jadi bisa lebih cepat untuk diterapkan," jelasnnya.