Penyelesaian RTRW Riau Ditargetkan Rampung Pada 22 Juli

id penyelesaian rtrw, riau ditargetkan, rampung pada, 22 juli

Penyelesaian RTRW Riau Ditargetkan Rampung Pada 22 Juli

Pekanbaru (Antarariau.com) - Ketua Pansus RTRW Provinsi Riau Asri Auzar menyebutkan deadline penyelesaian RTRW yang diberikan Presiden saat Rapat Terbatas lalu belum sampai sebulan hari kerja hingga Senin (10/7) kemarin. Sehingga menurutnya masih terkejar waktu sebulan hari kerja yang diberikan presiden tersebut.

"Maksudnya sebulan instruksi presiden itu dihitung dalam hari kerja. Sementara kita libur di bulan Ramadhan sampai 13 hari cuti bersamanya dan jika dihitung hari kerjanya belum ada sampai sebulan. Hanya saja akan segera tuntas," ujar Asri Auzar.

Asri menambahkan pihaknya sudah menargetkan pada 22 Juli mendatang semuanya sudah selesai. Bahkan sudah bisa langsung diperdakan.

"Langsung jadi dan perdanya juga ditetapkan. Tugas kami memberikan ke pemprov untuk meneruskan ke Kementerian LHK," jelasnya.

Pada Senin (9/7/2017) kemarin, pihak Pansus kembali mengumpulkan perwakilan kabupaten/kota untuk mencocokkan penetapan kawasan yang dilakukan dalam RTRW provinsi. Mengingat RTRW provinsi menjadi acuan dalam penetapan RTRW kabupaten.

"Kemarin udah dipanggil 12 kabupaten kota apakah yang diusulkan itu cocok dan merupakan bagian dari fasilitas sosial dan umum serta areal infrastruktur lainnya yang diusulkan ? Artinya disinkronkan," jelasnya lagi.

Karena lanjut Asri pihaknya di pansus RTRW hanya memperjuangkan fasilitas sosial dan umum, kepentingan proyek strategis nasional serta permukiman masyarakat dan kebun rakyat. Bukan untuk kepentingan perusahaan.

"Kami ingin bekerja sampai tuntas. Buat apa cepat hasil tidak bagus. Biarlah lambat tapi terpenuhi keinginan masyarakat dan kabupaten," ungkapnya.

Terpenting lagi tegas Asri pansus tidak akan pernah mengakomodir kepentingan perusahaan dalam penetapan kawasan tersebut.

"Kami tidak bisa akomodir perusahaan yang mengatasnamakan rakyat, seperti temuan kami. Katanya kebun masyarakat cuma sampai 300 ribu hektar, inilah tantangan pansus terberat," jelasnya.

Apalagi diakui Asri banyak kepentingan dalam penetapan RTRW Riau tersebut. Sebagaimana yang tertuang dalam SK 903 yang baru dikeluarkan Kementerian LHK 12 Desember 2016. Namun baru diberitahu ke Pemprov April 2017.

"Contoh dalam SK itu ada 105 ribu hektar kepentingan perusahaan tidak ada kepentingan masyarakat. Makanya kami di pansus harus berhati-hati karena kita takut masalah hukum," imbuhnya.

Asri Auzar juga mengakui banyak intervensi meskipun dirinya tidak mau menyebut intervensi dari mana saja, namun dirinya meminta kepada masyarakat Riau mendoakan mereka bekerja dengan baik menuntaskan masalah RTRW.

"Doakan kami bekerja dengan bersih sesuai dengan UU. Kami perjuangkan hanya beberapa macam saja, seperti infrastruktur jalan nasional provinsi, jalan kabupaten dan terutama kepentingan masyarakat. Kita bicara bukan untuk satu tahun ke depan, hanya saja RTRW ini untuk 30 tahun kedepan. Ini acuan bagi Kabupaten Kota," jelasnya.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengakui waktu yang diberikan Presiden selama sebulan untuk penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau sudah sampai namun belum juga ditetapkan. Namun menurutnya perlu waktu lagi untuk pembahasan secara komprehensif.

"Pak Sekda sudah ditunjuk sebagai yang mewakili pemerintah menyelesaikan masalah RTRW. Data sudah disiapkan," ujar Andi Rachman.

Saat ini pemprov masih menunggu data dari pansus untuk diserahkan ke Kementerian LHK sehingga nantinya sama dibahas di tingkat kementerian.

"Intinya kita pemprov siap kapanpun dibahas lagi di kementerian dan data juga sudah disiapkan," jelas gubernur.

Disinggung mengenai permintaan Presiden yang harus tuntas sebulan sejak awal Juni lalu. Menurut Gubernur semuanya berharap ingin cepat tuntas, hanya saja masih ada yang harus dibahas secara matang.

"Memang Presiden minta tuntas sebulan tapi harus dibahas dulu banyak persoalan. Dan harus komprehensif. Makanya kita berharap juga cepat," ucap Andi.

Andi juga mengharapkan agar pembahasan di Kementerian LHK nantinya yang ditonjolkan atau yang diutamakan adalah untuk kepentingan masyarakat dan pembanguna.