Selatpanjang (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau melakukan pemusnahan terhadap tiga barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja di halaman kantor Kejaksaan Selatpanjang, Rabu.
"Pemusnahan 3 barang bukti narkoba ini sudah berdasarkan petunjuk pelaksana atau jutlak," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Selatpanjang, Fengki Indra di sela acara pemusnahan, Rabu.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Fengki dan dibantu juga oleh unsur Muspida Kepulauan Meranti.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan atas adanya putusan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat berupa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,89 gram, ekstasi 30 butir dan ganja 0,18 gram.
"Perkara yang sudah ada keputusan inkrahnya oleh pengadilan dari bulan September 2016 lalu hingga 31 Maret 2017," sebutnya.
Jumlah ini juga berdasarkan perkara yang ditangani oleh kepolisian setempat dengan jumlah perkara sebanyak 35 kasus dengan pelaku rata-rata di bawah umur.
Selain pemusnahan barang bukti narkoba, Kejaksaan juga melakukan pemusnahan barang bukti pidana umum lainnya dari kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan hingga tindak pidana tertentu atau tipiter.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Ahmad Yani menyebutkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba setiap tahunnya mengalami peningkatan dengan melibatkan anak di bawah umur dan berharap kasus ini dapat ditekan oleh aparat penegak hukum lainnya.
"Jaringan narkoba sudah masuk ke generasi bangsa, mereka memanfaatkan anak-anak di bawah umur untuk dijadikan kurir. Ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua," ujar dia.
OLeh: Erick Afnando