3 Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan Polres Meranti, Pemiliknya Masih DPO

id 3 pengangkut, kayu ilegal, diamankan polres, meranti pemiliknya, masih dpo

3 Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan Polres Meranti, Pemiliknya Masih DPO

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Provinsi Riau masih memburu pemilik 21 meter kubik kayu diduga hasil pembalakan liar di dalam areal hutan Sungai Jabi Desa Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang diamankan, kayu-kayu tersebut merupakan milik SY yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Sabtu.

Menurutnya ketiga tersangka yang diamankan pada Senin (27/3) mengakui bahwa hanya bertugas mengangkut kayu dari lokasi penebangan menuju penumpukan yang berada di tepi sungai. Ketiganya yakni SP (39), WY (32), dan RM (41).





Kronologis kejadiannya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada terjadi aktifitas pembalakan liar. Selanjutnya pada Minggu (26/3) Unit Tipiter Sat Reskrim melakukan penyelidikan.

Setibanya di TKP ditemukan adanya tumpukan kayu olahan yang telah digergaji sebanyak lebih kurang 15 Tan atau 21 meter kubik dalam berbagai bentuk dan ukuran. Selanjutnya tim masuk menyusuri hutan dan ditemukan tiga orang pelaku yang sedang mengangkut kayu olahan dari dalam hutan.

"Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Markas Polres Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Guntur.

Kemudian pada Rabu (29/3) tim kembali menuju ke TKP penemuan kayu berupaya untuk mengevakuasi barang bukti. Namun karena medan yang berat dan ditambah harus mengikuti pasang surut air maka barang bukti baru berhasil ditarik seluruhnya pada Jumat (31/3) dini hari.

Selain kayu itu, turut diamankan juga tiga unit sepeda "kago" yang dimodifikasi untuk pengangkutan kayu dan satu buah parang. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Meranti untuk menentukan apakah TKP termasuk kawasan hutan.