Gugatan Kasus Praperadilan Perambahan Hutan Akhirnya Dimenangkan Oleh BPPHLHK

id gugatan kasus, praperadilan perambahan, hutan akhirnya, dimenangkan oleh bpphlhk

Gugatan Kasus Praperadilan Perambahan Hutan Akhirnya Dimenangkan Oleh BPPHLHK

Pekanbaru (Antarariau.com) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah II Sumatera memenangkan gugatan praperadilan tersangka perambahan hutan di Rokan Hilir, Provinsi Riau.

"Praperadilan tersangka ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Ini artinya penanganan penetapan tersangka dan penyitaan alat berat yang dilakukan oleh KLHK telah teruji dan sah secara hukum," kata Kepala BPPLHK Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan gugatan praperadilan itu dilakukan oleh pemohon bernama Williem alias Ationg ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam putusannya pada Selasa (14/3) lalu menolak permohonan tersangka.

Ationg merupakan tersangka perambah hutan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Bagan Sinembah. Dia ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) BPPHLHK bersama TNI pada 2016 silam.

Saat itu, petugas menyita dua alat berat yang sedang bekerja membuat kanal di kawasan hutan. Padahal, kawasan hutan itu sebelumnya terbakar hebat. Temuan eskavator itu menunjukkan kebakaran akibat kesengajaan untuk pembukaan lahan. Perkara ini kemudian ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPPHLHK Wilayah II Sumatera.

Belakangan, tersangka melakukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penyitaan satu unit alat berat di kawasan hutan tersebut, hingga akhirnya Pengadilan Negeri Rokan Hilir memutuskan menolak gugatan tersebut.

Eduwar mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan untuk kemudian dilanjutan ke pemberkasan dan melimpahkan ke Kejaksaan.

Perambahan hutan merupakan salah satu masalah awam yang dihadapi oleh penegak hukum di Riau. Padahal, perambahan hutan diketahui sebagai penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Pada 2016 lalu, Kabupaten Rokan Hilir merupakan wilayah yang cukup parah dilanda kebakaran hutan dan lahan. Ratusan hektare lahan gambut di wilayah itu terbakar hingga menyebabkan asap tebal yang berpotensi meluas ke negeri jiran.