Pembebasan Lahan Hambat Pembangunan Transmisi Listrik Di Kampar

id pembebasan lahan, hambat pembangunan, transmisi listrik, di kampar

Pembebasan Lahan Hambat Pembangunan Transmisi Listrik Di Kampar

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pembangunan dua jalur transmisi saluran udara tegangan tinggi atau SUTT 150 kilovolt dan satu jalur saluran udara ekstra tinggi (SUTET) 275 KV milik PT PLN (Persero) di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, terkendala pembebasan lahan untuk 78 titik tapak menara didaerah itu.

"Kita sudah koordinasikan masalah ini dengan Pemkab Kampar. Alhamdullilah direspon positif. Kami berharap bisa segera difasilitasi dan dimediasi untuk bertemu dengan para pemilik lahan tersebut," kata Asisten Manager Pertanahan PT PLN Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera 2, Andi Rizki, kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan, pembangunan jaringan transmisi listrik itu merupakan bagian dari mega proyek percepatan 35.000 megawatt (MW) Presiden Joko Widodo, yang termasuk dalam program "Nawacita".

Transmisi yang belum bisa dibangun itu antara lain, jalur gardu induk Garuda Sakti-Pasir Putih tegangan 150 KV. Kemudian transmisi gardu induk 150 KV jalur Bangkinang-Pasir Pangaraian. Selanjutnya jalur transmisi SUTET 275 KV Payakumbuh-Perawang.

"Jumlah tapak tower (menara) diketiga jalur tersebut ada 652, yang sudah dibebaskan 574 tapak, dan yang belum dibebaskan 78 tapak," ungkapnya.

Jaringan transmisi yang telah selesai dibangun PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit (UIP) II - Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera 2 yakni 150 KV PLTU Tenayan - Pasir Putih dan 150 KV Pasir Putih - Pangkalan Kerinci.

Menurut dia, pihak PLN sangat berharap proses mediasi ganti rugi tersebut menemui kata sepakat. Apabila masalah ini berlarut-larut, lanjutnya, PLN terpaksa menempuh jalur konsinyasi dipengadilan.

Hal ini seperti yang sudah dilakukan PLN terhadap sejumlah pemilik tanah di Pekanbaru terkait pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan tower jaringan listrik Garuda Sakti-Pasir Putih dan jaringan Tenayan Raya-Pasir Putih.

Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 2 Maret lalu telah mengabulkan permohonan gugatan konsinyasi yang diajukan oleh PT PLN atas empat warga pemilik lahan, yakni Suprapto, M Dar, Sapro Rudi dan Joko PS.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kampar Syahrial Abdi menegaskan akan segera menuntaskan paling lambat Maret pembebasan lahan untuk tapak tower pembangunan jaringan transmisi Listrik Sumatra di Kabupaten Kampar.

"Maret ini harus tuntas semua pembebasan lahannya. Saya sudah ketemu dengan PLN dan Kejaksaan untuk menyamakan persepsi dalam pembebasan lahannya," ujarnya.

Ia berjanji pada Senin ini akan menggelar rapat internal menindaklanjuti titik koordinat dan pemilik lahan, sehingga bisa langsung dikomunikasikan dengan pemilik lahan. Setelah itu pihaknya akan menggelar rapat untuk memediasi antara pemilik lahan dengan PLN yang juga akan didampingi pihak Kejaksaan.

Setelah mediasi kalau mau ganti rugi masyarakat bisa mengikuti dengan harga yang sudah ditetapkan sesuai penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bagi yang tidak menerima tentu akan diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Diakuinya memang ada sejumlah kesulitan yang dihadapi dalam pembebasan lahan tersebut, di antaranya keberadaan si pemilik lahan banyak di Jakarta dan tidak berada di tempat. Kemudian ada juga mantan pejabat serta pihak akademisi.

"Kesulitannya memang di sana. Cuma kan sudah ada aturannya," tegasnya.