Pekanbaru (Antarariau.com) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau menahan tersangka korupsi pembangunan rumah sehat sederhana (RSS) senilai Rp900 juta berinisial MAI.
"Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo di Pekanbaru, Senin.
Ari menuturkan polisi harus melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran kerap tidak kooperatif selama penyelidikan hingga penyidikan.
MAI yang diketahui sebagai ketua persatuan tinju nasional (Pertina) cabang kabupaten Pelalawan itu tidak pernah hadir dalam pemeriksaan pascaditetapkan sebagai tersangka, Oktober 2016.
"Atas beberapa pertimbangan, penyidik langsung menangkap dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Kasus korupsi pembangunan RSS yang rencananya dibangun di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan pada tahun 2015 ini sudah lama bergulir di Kepolisian. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk MAI.
Empat tersangka lainnya, yakni dua orang lainnya diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Pelalawan, TSI dan RD.
Sementara dua tersangka lain berasal dari manajemen perusahaan serta konsultan atau pihak ke tiga.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp400 juta dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB