Pekanbaru, 20/2 (Antara) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dumai menangkap diduga satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menggondol uang di laci kasir toko obat daerah setempat.
"Polisi telah melakukan proses penyidikan dan pengembangan penyelidikan untuk dugaan Tempat Kejadian Peristiwa serta tersangka lainnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.
Tersangka pelaku Saipul Amri (27) diketahui melakukan aksinya pada Jumat (17/2) malam di Toko Obat An Nahl Syifa Jalan S.Hasanudin No.23 Keluarahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota. Saat itu dijaga SC (27) yang meletakkan uang senilai Rp13.150.000,- di laci kasir nomor dua sebelum pulang pergi tidur ke rumahnya di Komoerta Block B/YS 73 RT018 Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.
Namun korban tidak menemukan lagi uang di laci kasir 2 pada Sabtu (18/2) pagi harinya. Kemudian korban mengecek kamera pengintai atau "CCTV" dan ternyata terlihat ada yang sedang mengambil uang yang diletakkan di TKP. "Atas kejadian tersebut pelapor menggalami kerugian sebesar Rp13.150,000,- itu dan dan melapor ke Polres Dumai," lanjut Guntur.
Setelah itu, pad Senin (20/2) sekitar Pukul 11.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai mendapat informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Jl. Kelakap Tujuh tepatnya di depan loket Bus Bintang Utara Kecamatan Dumai Barat.
Tersangka sendiri beralamat di Jalan Bukit Datuk Gang.l Rahmat Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan. Pelaku saat ini tengah menjalani administrasi penyidikan dan pemberkasan.