Pekanbaru (ANTARA) - Pelaku penusukan yang terekam CCTV berinisial IM (26) beberapa hari lalu, ternyata pernah terjerat kasus serupa dua tahun lalu.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto, Selasa, mengatakan IM sebelumnya pernah melakukan percobaan penganiayaan terhadap Imam Masjid Al Falah, Kamis (23/7/2020).
Kasus tersebut saat itu ditangani Polsek kota Pekanbaru. Hingga proses persidangan Halim memutuskan IM tak dapat dipidana karena terbukti mengalami gangguan psikologis berat. Saat itu hakim hanya memutuskan IM untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan selama satu tahun.
"Sejak vonis itu diketuk pada Februari 2021 hingga saat ini, pelaku sudah menjalani perawatan di RSJ tampan," sebut Henky.
Namun Henky menyatakan walaupun pelaku memiliki catatan masalah kejiwaan, pihaknya tak akan terpaku pada hasil tes lalu. Ia mengatakan pelaku akan mengalami pemeriksaan kembali.
"Historis gangguan psikologis pada pelaku adalah hal yang lalu. Hasil pemeriksaan lalu tak serta merta kami jadikan acuan untuk kasus saat ini. Kami akan meminta hasil observasi yang ter-update, dan nanti hasil akan diputuskan oleh hakim," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan anggota tim futsal yang korban sendiri merupakan pelatihnya. Belakangan diketahui pula bahwa korban juga merupakan salah satu anggota kepolisian.
Diduga korban menaruh dendam dan sakit hati lantaran tak diikutsertakan dalam turnamen dua tahun lalu. Selain itu korban kerap dikucilkan oleh teman-temannya.
"Mungkin karena dua hal tersebut yang membuat pelaku dendam sehingga mengambil langkah nekat untuk menganiaya korban," ucapnya.
Akibat penusukan tersebut korban yang bernama Bripka Dedi Eka Putra mengalami luka sayatan sepanjang satu centimeter.
"Alhamdulillah kondisi korban tidak apa-apa. Saat itu langsung dibawa ke RS Bhayangkara dan boleh pulang sore itu juga," lanjut Henky.
Selain mengamankan pelaku, diamankan pula barang bukti berupa sebuah pisau yang telah dipersiapkan pelaku dari rumahnya. Diamankan pula sepeda motor yang digunakan pelaku dengan nopol BM 6430 JA milik orang tuanya.
Akibat perbuatannya, IM dijerat pasal 340 Jo 53 atau pasal 338 dan Jo pasal 53. Kepolisian akan melakukan observasi ke RSJ dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.
Berita Lainnya
Polisi Pekanbaru waspadai kecurangan SPBU jelang Lebaran
30 March 2024 23:27 WIB
Tukang ojek di Pekanbaru edarkan sabu dari Naldo untuk beli susu anaknya
22 March 2024 21:40 WIB
120 motor terindikasi balap liar dan berknalpot brong diamankan hingga lebaran
18 March 2024 13:26 WIB
Pembagian tak rata, pencuri di Pekanbaru tikam rekan
06 March 2024 13:41 WIB
47 sepeda motor terindikasi balap liar dan knalpot brong di Pekanbaru diamankan polisi
03 March 2024 13:48 WIB
Hendak kabur, dua pencuri di Pekanbaru didor polisi
01 March 2024 14:56 WIB
Tak pakai helm, pengendara ini malah kedapatan bawa sabu
27 February 2024 15:09 WIB
Distribusi logistik pemilu di Pekanbaru mulai dilakukan dengan kawalan polisi
12 February 2024 13:29 WIB