Pelaku penusukan terekam CCTV ternyata pernah alami gangguan jiwa

id Pelaku penusukan di Pekanbaru punya riwayat gangguan jiwa,Polresta Pekanbaru

Pelaku penusukan terekam CCTV ternyata pernah alami gangguan jiwa

Pelaku penusukan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Pelaku penusukan yang terekam CCTV berinisial IM (26) beberapa hari lalu, ternyata pernah terjerat kasus serupa dua tahun lalu.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto, Selasa, mengatakan IM sebelumnya pernah melakukan percobaan penganiayaan terhadap Imam Masjid Al Falah, Kamis (23/7/2020).

Kasus tersebut saat itu ditangani Polsek kota Pekanbaru. Hingga proses persidangan Halim memutuskan IM tak dapat dipidana karena terbukti mengalami gangguan psikologis berat. Saat itu hakim hanya memutuskan IM untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan selama satu tahun.

"Sejak vonis itu diketuk pada Februari 2021 hingga saat ini, pelaku sudah menjalani perawatan di RSJ tampan," sebut Henky.

Namun Henky menyatakan walaupun pelaku memiliki catatan masalah kejiwaan, pihaknya tak akan terpaku pada hasil tes lalu. Ia mengatakan pelaku akan mengalami pemeriksaan kembali.

"Historis gangguan psikologis pada pelaku adalah hal yang lalu. Hasil pemeriksaan lalu tak serta merta kami jadikan acuan untuk kasus saat ini. Kami akan meminta hasil observasi yang ter-update, dan nanti hasil akan diputuskan oleh hakim," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan anggota tim futsal yang korban sendiri merupakan pelatihnya. Belakangan diketahui pula bahwa korban juga merupakan salah satu anggota kepolisian.

Diduga korban menaruh dendam dan sakit hati lantaran tak diikutsertakan dalam turnamen dua tahun lalu. Selain itu korban kerap dikucilkan oleh teman-temannya.

"Mungkin karena dua hal tersebut yang membuat pelaku dendam sehingga mengambil langkah nekat untuk menganiaya korban," ucapnya.

Akibat penusukan tersebut korban yang bernama Bripka Dedi Eka Putra mengalami luka sayatan sepanjang satu centimeter.

"Alhamdulillah kondisi korban tidak apa-apa. Saat itu langsung dibawa ke RS Bhayangkara dan boleh pulang sore itu juga," lanjut Henky.

Selain mengamankan pelaku, diamankan pula barang bukti berupa sebuah pisau yang telah dipersiapkan pelaku dari rumahnya. Diamankan pula sepeda motor yang digunakan pelaku dengan nopol BM 6430 JA milik orang tuanya.

Akibat perbuatannya, IM dijerat pasal 340 Jo 53 atau pasal 338 dan Jo pasal 53. Kepolisian akan melakukan observasi ke RSJ dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.