Bupati Rohul Tekankan Agar Perusahaan Tidak Mengganggu Proyek Kelistrikan

id bupati rohul, tekankan agar, perusahaan tidak, mengganggu proyek kelistrikan

Bupati Rohul Tekankan Agar Perusahaan Tidak Mengganggu Proyek Kelistrikan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pelaksana Tugas Bupati Rokan Hulu, Sukiman meminta kepada dua perusahaan perkebunan kelapa sawit setempat untuk tidak mempersulit proses pembebasan lahan guna pembangunan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang dilakukan PT PLN di Provinsi Riau.

"Pembangunan SUTT ini sangat penting sekali. Apalagi di Rohul hampir setiap hari mati lampu. Makanya permasalahan ini harus segera diselesaikan. Kalau tidak, ya listrik kita bisa mati terus," kata Sukiman kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.

Sukiman mengatakan itu terkait kendala pembangunan jaringan transmisi SUTT 150 kilovolt dari Gardu Induk (GI) Bangkinang ke GI Kumu Pasirpangaraian Kabupaten Rohul, akibat belum bisa dibebaskannya beberapa bagian lahan yang ada didalam areal dua perusahaan perkebunan sawit.

Dua perusahaan tersebut, yakni PT Padasa Enam Utama (PEU) dan Sawit Asahan Indah (SAI). Ada sekitar 41 titik tapak menara (tower) yang akan melintasi perkebunan perusahaan itu.

Padahal kesuksesan proyek tersebut diharapkan bisa mengatasi rasio elektrifikasi di Rohul yang baru sekitar 53,78 persen, dan jauh dibandingkan dengan tetangganya Kabupaten Kampar yang sudah mencapai 93,07 persen.

Sukiman berjanji akan membantu proses pembangunan SUTT tersebut, seperti memanggil petinggi dua perusahaan tersebut untuk mencari jalan keluar. Ia berharap manajemen perusahaan punya itikad baik demi kepentingan masyarakat banyak.

"Kalau GI kita sudah berfungsi kan Rohul bisa mencukupi kebutuhan listriknya, bahkan bisa surplus," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Rohul, Kelmi Amri mengatakan keengganan dua perusahaan sawit itu menunjukkan bahwa mereka tidak prorakyat yang saat ini membutuhkan pasokan listrik.

"Kalau memang benar, tidak ada alasan sebetulnya bagi PT SAI dan PT Padasa untuk mempersulit," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Riau Asri Auzar mengatakan PT Padasa dan PT SAI telah melanggar UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum. Oleh karena itu, menurutnya negara tidak perlu takut untuk mengambil tindakan sepanjang tujuan dari pembangunan SUTT itu bagi kepentingan umum dan nasional.

"Sikap dari kedua perusahaan tersebut jelas melawan negara, karena proyek transmisi PLN itu kan punya negara. Jadi saya minta negara harus tegas, jangan takut sama perusahaan," kata Asri.

Menurut dia, negara bisa saja mengambil alih lahan milik perusahaan tanpa harus membayar ganti rugi. "Mereka itu kan hanya izin konsesi. Cek kembali keberadaan perusahaan, karena kabarnya PT SAI itu sendiri bahkan berada diluar HGU. Kenapa mesti takut, negara tidak boleh ganti rugi lahan kepada mereka," ujarnya.

Menurut Asri, pembangunan transmisi gardu induk Bangkinang-Pasirpengaraian ini sendiri merupakan mega proyek jaringan listrik terintegrasi Sumatera yang berinduk di Riau. Ini kesempatan besar bagi daerah untuk mengambil peran.

"Saya minta Pemkab Rohul dan Pemprov Riau juga turun tangan membicarakan ini ke pihak perusahaan. Tekankan kepada mereka bahwa ini untuk kepentingan umum. Semua perlu mendukung untuk memperlancar proyek tersebut terlaksana," tegas politisi Partai Demokrat ini.