Kasus Kepemilikan Ribuan Onderdil Ilegal Di Pekanbaru Sudah P21

id kasus kepemilikan, ribuan onderdil, ilegal di, pekanbaru sudah p21

Kasus Kepemilikan Ribuan Onderdil Ilegal Di Pekanbaru Sudah P21

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas tersangka kepemilikan ribuan suku cadang kendaraan bermotor ilegal asal Tiongkok lengkap atau P21.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Dalam waktu dekat segera kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.

Guntur mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah menyiapkan berkas sebelum dilakukan tahap II.

"Kita tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan sebelum tahap II," jelasnya.

Ditreskrimsus Polda Riau membongkar gudang penyimpanan ribuan suku cadang motor ilegal di Kota Pekanbaru pada Oktober 2016 lalu. Dari pengungkapan tersebut, petugas menetapkan seorang tersangka berinisial HW alias Hengki.

"HW ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang tentang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa HW alias Hengki merupakan seorang distributor suku cadang sepeda motor yang cukup terkemuka di Kota Pekanbaru.

Terungkapnya kegiatan distribusi suku cadang ilegal HW berawal dari hasil penyelidikan polisi terkait ditemukannya alat-alat sepeda motor yang tidak Stndar Nasional Indonesia (SNI) di Kota Bertuah itu.

Beberapa waktu melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan. Hasilnya ditemukan 6.614 unit suku cadang asal Tiongkok dan Malaysia.

Seluruh suku cadang itu terdiri seperti Piston, Busi, rantai, filter, karburator dan berbagai suku cadang lainnya senilai ratusan juta rupiah.

"Suku cadang itu mayoritas tidak dilengkapi bahasa Indonesia dan tidak SNI," ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukuman maskimal Rp12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," jelasnya.

Dugaan sementara, seluruh barang bukti itu merupakan barang selundupan yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah pesisir Riau. Penyelundupan selama ini merupakan bentuk pidana yang kerap terjadi di Riau mengingat letak geografis yang strategis serta garis pantai yang panjang.