Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan menyita sejumlah peralatan mesin.
"Ada dua pelaku dari Jawa Tengah yang kami amankan dan selanjutnya harus menjalani pemeriksaan intensif," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Jumat.
Kedua pelaku yang tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas pada Kamis (15/12) sore tersebut masing-masing berinisial TA (30) dan AC (25).
Keduanya tercatat sebagai warga asal Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di Desa Pintu Gobang Kari tersebut merupakan hasil pengembangan sejumlah kasus yang ditangani Jajaran Polres Kuansing dalam beberapa bulan terakhir.
"Dari penangkapan kali ini petugas turut menyita dua mesin yang disebut Dompeng, keongan, pipa paralon, spiral dan lainnya," ujar Guntur.
Sebelum penangkapan penambang emas tanpa izin itu, Polres Kuansing telah mengamankan dua cukong atau pemodal aktivitas penambangan emas.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Andre, warga Rokan Hulu. dan SE warga asal Kota Padang, Sumatera Barat.
Sejumlah barang bukti berhasil disita petugas dari penangkapan tersebut, di antaranya uang senilai Rp196 juta, dua unit timbangan digital, emas seberat 15,61 gram, sembilan buku tabungan, dan tiga alat bakar pompa emas.
Guntur menjelaskan kegiatan penambangan emas di wilayah tersebut berlangsung cukup lama dan telah mengakibatkan kerusakan ekosistem.
Selain areal perkebunan, para penambang biasanya melakukan aktivitas di daerah aliran sungai (DAS) hingga menyebabkan air sungai menjadi keruh dan tak lagi bisa dimanfaatkan masyarakat.
Menurutnya, kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut, namun dikarenakan pengawasan masih minim serta dengan alasan desakan ekonomi membuat mereka selalu kembali menambang.
Sebagian besar penambang didominasi oleh pendatang asal luar daerah.
"Penduduk lokal mayoritas selalu menolak karena mereka sadar penambangan tersebut merusak ekosistem, tetapi sebagian besar penambang tersebut adalah pendatang," katanya pula.
Dia menjelaskan dalam lima tahun terakhir, Polres Kuansing telah membongkar lebih dari 80 kasus illegal mining termasuk Peti. Pihaknya telah memproses 120 orang tersangka.
Ia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI, Badan Lingkungan Hidup serta pemerintah daerah dan menggandeng tokoh masyarakat untuk terus memberantas penambangan emas ilegal itu.
Berita Lainnya
Tak terima uang TC Porprov dipotong, Pengurus Muathay Bengkalis dipolisikan
08 February 2024 16:39 WIB
Pelaku pembunuhan sadis di Kuansing diringkus
07 July 2023 10:31 WIB
Polres Kuansing amankan pelaku tindak pidana kekerasan
09 April 2023 11:02 WIB
Polres Kuansing periksa oknum anggotanya terkait dugaan pemerasan
02 March 2023 19:33 WIB
Dua oknum polisi di Kuansing diduga peras warga
02 March 2023 12:27 WIB
Bekas arena dayung di Kuansing jadi lokasi penambangan emas ilegal
06 December 2022 15:55 WIB
Polres Kuansing dengan RAPP Deklarasi Zero Fire
25 November 2022 12:14 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Kuansing didemosi tujuh tahun, ini alasannya
11 October 2022 20:01 WIB