Bengkalis (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Provinsi Riau, membagikan sekitar 2.000 stiker anti korupsi kepada masyarakat Bengkalis, pada Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Intel, Rully Affandi di Bengkalis, Jumat, menyampaikan bahwa dalam menyambut Hari Anti Korupsi internasional, Kejari Bengkalis membagikan sekitar 2.000 stiker anti korupsi.
"Selain membagikan ribuan stiker anti korupsi, kita juga membagikan brosur mengenai strategi pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan korupsi," kata Kasi Intel, Rully Affandi usai membagikan ribuan stiker bersama staf Kejari Bengkalis.
Selain membagikan stiker dan brosur mengenai pencegahan korupsi, Kejari Bengkalis juga membagikan kaos putih yang bertuliskan kenali hukum jauhkan hukuman.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap teguh dalam mencegah korupsi.
"Korupsi harus kita berantas, oleh karena itu kita mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mengawal penyeleggaraan pemerintah dalam menggunakan keuangan, agar benar-benar dinikmati rakyat sesuai yang diharapkan," ujarnya.
Dari pantauan, pembagian ribuan stiker dilakukan di persimpangan lampu merah Jalan Antara dan persimpangan lampu merah Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bengkalis, selain staf Kejari Bengkalis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi (Bak- LIPUN) dan berbagai media masa juga ikut membagikan stiker tersebut.