Siak (Antarariau.com)- Jajaran Kepolisian Resort kabupaten Siak, Provinsi Riau mengamankan pelaku penggelapan mobil rental.
Tersangka Ranto (24) warga desa Dayun kecamatan Dayun ditangkap di kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu pada Kamis (25/11) pukul 11.00 WIB.
"Kejadiannya pada tanggal 23 Oktober 2016 lalu, tersangka merental mobil Ds (korban) suzuki Ertiga warna putih nomor polisi BM 1718 SJ," kata kanit I Ipda Roni Reduansyah dalam keterangannya, Sabtu.
Semula tersangka berdalih hanya merental mobil pelapor satu hari saja atau 1x24 jam. Kemudian pelaku kembali menghubungi untuk memperpanjangnya satu hari lagi.
"Korbanpun menyepakatinya, namun setelah selama 24 hari semenjak terhitung tanggal peminjaman pelaku tidak mengembalikan mobil milik pelapor," ucapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta dan melaporkannya ke Polres Siak pada 15 November 2016 guna pengusutan lebih lanjut.
"Personil mengejar tersangka hingga ke Kabupaten Rohul, kini tersangka diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum," paparnya.
Oleh: Nella Marni
Berita Lainnya
Berikut kronologi kaburnya 17 tahanan di Polsek Tenahan Raya
21 September 2023 18:55 WIB
Berikut Kronologi Penangkapan Kapal Wanderlust Pembawa 1 Ton Sabu Oleh Bea Cukai, Polri, Dan TNI
20 July 2017 15:15 WIB
Berikut Kronologi Peretasan Situs Resmi Telkomsel
29 April 2017 9:45 WIB
Berikut Kronologi Penembakan Pemuda Di Kecamatan Lima Puluh
08 January 2017 14:30 WIB
Berikut Kronologi Penangkapan Warga Seberida Pemilik Sabu
16 November 2016 21:40 WIB
Melawan, Tim Singa Ogan Polres OKU tembak mati pencuri
27 March 2022 14:18 WIB
Bawa ganja dari Pekanbaru, dua pria di Selatpanjang ini diringkus polisi
29 September 2021 15:01 WIB
Edhy Prabowo pastikan tidak ada ruang bagi pelaku penangkapan ikan ilegal
22 July 2020 10:59 WIB