Pemko Dumai Akan Gelar Asessmen Guna Isi Jabatan Pimpinan SKPD

id pemko dumai, akan gelar, asessmen guna, isi jabatan, pimpinan skpd

Pemko Dumai Akan Gelar Asessmen Guna Isi Jabatan Pimpinan SKPD

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Dumai segera memulai proses sistem lelang jabatan atau asessmen untuk pengisian jabatan pimpinan di satuan kerja perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016.

Wali Kota Dumai Zulkifli As menyebutkan, pengisian jabatan dengan lelang diprioritaskan untuk sejumlah posisi yang kini masih dijabat pelaksana tugas di beberapa satker, yaitu dinas pekerjaan umum, dinas pariwisata, dinas tata kota, badan keluarga berencana dan sekretaris DPRD.

"Kita mengikuti karena ada aturan baru lagi dari mendagri tentang perangkat daerah, dan rencananya segera akan dibuka proses asesmen ini," kata Zulkifli, Senin.

Dijelaskan, sistem lelang jabatan ini akan diterapkan untuk semua jabatan pimpinan tinggi skpd, dan pemerintah sudah menyiapkan biaya pelaksanaan dalam anggaran daerah.

Kesiapan lain dari pemerintah, lanjut dia, sudah selesaikan pengesahan peraturan daerah tentang penyusunan struktur organisasi perangkat daerah pada Oktober lalu, dan diharapkan proses lelang bisa rampung Desember nanti.

"Semua jabatan akan dilelang, dan kita sudah selesaikan perda perangkat daerah oktober lalu, karena itu pelantikan berkemungkinan dapat dilakukan setelah desember," sebutnya.

Menurut dia, sesuai PP 18 tahun 2016 dan edaran Menteri Dalam Negeri, tidak ada persoalan jika asesmen dilakukan sekarang dan proses pelantikan pada tahun anggaran baru karena sudah diatur pertanggungjawaban anggaran.

Sistem asessmen jabatan yang akan dilaksanakan lembaga resmi ini nantinya juga akan melelang untuk pengisian kepala satker sesuai susunan organisasi yang baru disahkan pemerintah daerah.

"Mudah mudahan semuanya dapat dilelang sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah yang sudah disusun," harap kepala daerah.

Diketahui, penerbitan PP nomor 18 tahun 2016 diharapkan membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah dan mempertegas ketepatan fungsi dan ukuran pada beban kerja sesuai kondisi masing-masing daerah.

PP 18 tahun 2016 yang diamanatkan oleh UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tersebut menonjolkan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

(Infotorial/Pemko Dumai)