Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau, menyerahkan dua tersangka pelaku pembakaran lahan berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kampar, Senin.
Kepala Polres Kampar AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru menjelaskan kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MY (47) dan SS (41).
Barang bukti yang turut diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Kampar berupa surat tanah milik tersangka MY serta korek api dan kayu yang digunakan untuk membakar lahan.
Kedua tersangka yang merupakan warga Dusun III Desa Pulau Godang, Kecamatan XIII Koto Kampar tersebut tertangkap tangan membakar lahan hingga menyebabkan kebakaran hebat di wilayah tersebut September lalu.
Edy mengatakan dengan pelimpahan tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada oknum tidak bertanggung jawab sebelum melakukan pembakaran lahan.
Dari catatan Antara, terungkapnya kedua tersangka yang diduga membakar lahan itu berawal dari terpantaunya titik api di wilayah Dusun III Koto Panjang pertengahan September 2016.
Petugas kemudian berupaya melakukan penyelidikan dan mencari tahu pemilik lahan tersebut. Hasilnya, MY berhasil diamankan dan SS turut diamankan selang beberapa waktu kemudian.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik Polsek XIII Koto Kampar, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran lahan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Wilayah Kampar dan Rokan Hulu pada September lalu terus dilanda kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Titik api tersebar di sejumlah wilayah di kedua kabupaten yang berdekatan itu. Bahkan, dari ditemukannya titik api di Kampar dan Rokan Hulu, terungkap adanya aktivitas pembalakan liar dan kebakaran yang terjadi di hutan lindung Bukit Suligi.
Terakhir, kondisi kebakaran di wilayah Kampar, Rokan Hulu termasuk Bukit Suligi berhasil diatasi. Namun, petugas masih memiliki pekerjaan rumah agar dapat mengungkap para pelaku pembakar lahan termasuk perambah hutan lindung Bukit Suligi.
Jajaran Polda Riau sepanjang 2016 telah menetapkan 96 tersangka perorangan pembakar hutan dan lahan. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (SSP). Untuk PT WSSI, polisi turut menetapkan Direktur Utama berinisial OA sebagai tersangka.
Berita Lainnya
Surat suara di kecamatan terjauh di Pelalawan mulai dipindahkan
16 February 2024 13:56 WIB
Wanita asal Asahan Sumut dibunuh ODGJ di Kampar
14 October 2023 12:54 WIB
Pria di Kampar dibunuh secara sadis
25 September 2023 16:22 WIB
Polres Kampar ajak bersinergi dengan insan pers
30 August 2023 9:54 WIB
Pekerja turap asal Solok tenggelam di Sungai Kampar
27 August 2023 11:03 WIB
Polres Kampar tangkap komplotan pencuri motor dengan bukti 12 kendaraan
31 July 2023 15:53 WIB
Polres Kampar musnahkan 3 kg sabu di depan empat tersangka
13 July 2023 11:56 WIB
Diduga rem blong, mahasiswa Unri tewas masuk jurang saat menuju lokasi KKN
09 July 2023 23:20 WIB